Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan ini dilayangkan terkait dengan tindakan penggeledaha
Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan ini dilayangkan terkait dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Persiapan Jawaban Hukum
Pihak Polda Metro Jaya kini tengah mematangkan seluruh materi jawaban untuk disampaikan sebagai pihak termohon dalam persidangan mendatang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyampaikan bahwa tim hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) telah bekerja untuk mengumpulkan seluruh dokumen dan proses administrasi yang diperlukan.
"Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa," ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kehadiran pihak termohon dalam agenda sidang perdana akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Menurut laporan yang dihimpun media kami, proses pengumpulan bukti ini mencakup legalitas prosedur penggeledahan hingga dasar penerbitan surat perintah yang digunakan di lapangan.
Hormati Hak Tersangka
Di tengah persiapan menghadapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa pengajuan praperadilan merupakan langkah hukum yang sah dan menjadi hak setiap warga negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu adalah hak seorang tersangka dalam kasus tersebut," imbuhnya. Dengan adanya uji materi terhadap upaya paksa ini, institusi kepolisian berharap seluruh tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan dapat teruji secara transparan dan sah menurut hukum di hadapan hakim praperadilan.
Sebagai informasi tambahan, praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial untuk menguji keabsahan tindakan penyidik seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam konteks kasus ini, materi gugatan akan berfokus pada prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Comments (0)