3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan
Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta mencengangkan di balik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban yang diketahui b
Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta mencengangkan di balik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban yang diketahui bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap tanpa diberi asupan makanan yang layak selama kurang lebih 21 hari. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perampasan kemerdekaan yang memprihatinkan di ibu kota.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imannudin, dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), menyampaikan bahwa para korban tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga mengalami tekanan fisik dan psikologis yang berat. Laporan yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa selama masa penyekapan, korban ditempatkan di ruang sempit dengan ventilasi minim dan dicegah untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari. Ini adalah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas," ujar Kombes Iman Imannudin.
Berdasarkan pendalaman sementara, motif di balik penyekapan ini masih terus digali oleh penyidik. Namun dugaan kuat mengarah pada perselisihan internal di lingkungan percetakan tempat para korban bekerja. Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya kini tengah memburu sejumlah terduga pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.
Pendampingan dan Upaya Pemulihan
Pasca penemuan dan pembebasan, kondisi ketiga korban dilaporkan lemah dan mengalami dehidrasi. Mereka segera mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis dari unit pelayanan terpadu yang disediakan oleh polisi. Pihak Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan akan terus memberikan pendampingan intensif hingga korban benar-benar pulih secara fisik maupun mental.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, melalui pernyataan tertulisnya, menyampaikan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama di samping proses hukum terhadap para pelaku. "Kami memastikan korban mendapatkan haknya, termasuk layanan trauma healing dan perlindungan keamanan selama proses hukum berjalan. Kami juga membuka ruang bagi keluarga korban untuk terlibat dalam setiap perkembangan kasus," demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap perlindungan tenaga kerja di sektor informal, khususnya di lingkungan percetakan kecil. Federasi Serikat Pekerja setempat berencana menyuarakan perlunya pengawasan ketat dan mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja rentan agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, proses penyelidikan terus berlanjut dan institusi kami akan memantau perkembangan kasus ini secara berkala.
Comments (0)