Permohonan Restorative Justice Adam Deni Belum Diterima Kepolisian

Selebgram Adam Deni berharap kasus dugaan perusakan ruko dan pengancaman terhadap pegawai yang melibatkan dirinya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Namun, hingga Senin (22/6/

Jul 08, 2026 - 19:40
0 0
Permohonan Restorative Justice Adam Deni Belum Diterima Kepolisian

Selebgram Adam Deni berharap kasus dugaan perusakan ruko dan pengancaman terhadap pegawai yang melibatkan dirinya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Namun, hingga Senin (22/6/2026), Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menyatakan belum menerima surat permohonan resmi dari pihak tersangka.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengonfirmasi bahwa belum ada permintaan restorative justice, atau yang kerap disingkat RJ, dari tersangka berinisial ADM tersebut. Ia menegaskan bahwa prosedur tersebut memerlukan pengajuan tertulis yang diproses oleh penyidik.

"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terang AKP Bima Sakti.

Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Pendekatan ini mensyaratkan adanya kesepakatan damai dan pemenuhan kewajiban tertentu yang disetujui kedua belah pihak. Dalam konteks hukum pidana, RJ dapat menjadi pertimbangan penghentian penyidikan dengan syarat-syarat tertentu, terutama pada tindak pidana ringan.

Kasus yang menjerat Adam Deni bermula dari aksinya di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka diduga merusak sejumlah barang di dalam ruko serta mengancam pegawai dengan menggunakan airsoft gun. Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial, sehingga memicu perhatian publik dan respons cepat aparat.

Saat ini, penyidik juga tengah mendalami asal-usul airsoft gun yang digunakan oleh tersangka. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang kini masih dalam tahap pemberkasan. Polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sembari menunggu ada atau tidaknya upaya perdamaian dari pihak pelapor maupun tersangka.

AKP Bima Sakti menambahkan bahwa kewenangan untuk memproses permohonan restorative justice ada di tangan penyidik setelah menerima surat resmi dan melakukan gelar perkara. Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan RJ tidak otomatis menghentikan penyidikan, melainkan akan dikaji berdasarkan pemenuhan syarat formil dan materiil yang diatur dalam regulasi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah pihak Adam Deni akan segera mengajukan permohonan formal atau memilih jalur litigasi. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah ada perkembangan dari penyidik maupun pernyataan resmi kuasa hukum tersangka. Laporan ini dirangkum dari informasi yang dihimpun Beritadua.com di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User