Pengerusakan dan Intimidasi dengan Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali terlibat dalam tindak pidana, kali ini terkait perusakan sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara. Insiden ini semakin serius karena ia diduga menggunakan senjata

Jul 07, 2026 - 23:58
0 0
Pengerusakan dan Intimidasi dengan Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali terlibat dalam tindak pidana, kali ini terkait perusakan sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara. Insiden ini semakin serius karena ia diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun sebagai alat intimidasi terhadap korbannya. Menurut laporan yang dihimpun media kami pada Rabu (24/6/2026), motif di balik aksi tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian, namun langkah Adam Deni yang memamerkan senjata tiruan itu memperberat situasi hukumnya. Perusakan fasilitas umum atau milik pribadi yang disertai ancaman kekerasan dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pidana terkait penggunaan senjata tidak resmi.

Airsoft gun memang bukan senjata api sungguhan, tetapi jika digunakan untuk menakut-nakuti atau mengancam, efek psikologisnya sama merugikan korban. Hal ini bisa menjadi pemberat di mata hakim.

Dari informasi awal, kejadian bermula saat Adam Deni terlibat perselisihan yang tak disebutkan secara rinci. Ia kemudian mendatangi ruko tersebut dan melakukan aksi vandalisme. Saksi mata melihat ia mengacungkan airsoft gun ke arah korban, menciptakan situasi yang menegangkan. Pihak berwenang kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, untuk menguatkan konstruksi perkara.

Jejak Hukum Sebelumnya: Vonis ITE 2022

Ini bukan kali pertama Adam Deni berurusan dengan meja hijau. Pada 28 Juni 2022, ia divonis bersalah dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah mengunggah secara ilegal dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Ahmad Sahroni. Adam Deni terbukti dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi, mengubah, serta menyembunyikan dokumen elektronik yang bersifat rahasia. Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Setelah menjalani masa pemidanaan, ia memperoleh bebas bersyarat pada Agustus 2025. Namun, beban status mantan narapidana tampaknya belum memberinya efek jera. Tindakannya yang baru ini menunjukkan pola pelanggaran hukum yang berulang, sehingga potensi hukuman yang menantinya bisa lebih berat, terutama jika dikaitkan dengan masa percobaan atau residivis.

Antara Kebebasan dan Perilaku Residivis

Sosok Adam Deni memang tidak asing di dunia hiburan digital, namun kontroversi sering kali menyertai langkahnya. Dengan tingkat popularitas tertentu di media sosial, setiap langkahnya menjadi sorotan publik. Peristiwa terbaru ini menyulut perdebatan tentang bagaimana figur publik seharusnya menjaga sikap dan tidak lagi berkonflik dengan hukum. Bebas bersyarat yang semestinya menjadi momentum untuk berbenah, justru dikotori oleh tindak pidana baru yang menyeretnya kembali ke jeruji besi.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih mengembangkan kasus dan mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang relevan, seperti pengrusakan, ancaman, dan pelanggaran terkait kepemilikan senjata tiruan. Publik pun menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah Adam Deni akan kembali dihadapkan pada masa penahanan yang panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User