Kemenkeu, BI & Danantara Bakal Genggam Saham Bursa, OJK Siapkan Aturan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mematangkan rancangan aturan demutualisasi yang akan membuka jalan bagi lembaga-lembaga negara untuk turut menggenggam kepemilikan saham di PT Bursa Efek

Jul 08, 2026 - 00:27
0 0
Kemenkeu, BI & Danantara Bakal Genggam Saham Bursa, OJK Siapkan Aturan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mematangkan rancangan aturan demutualisasi yang akan membuka jalan bagi lembaga-lembaga negara untuk turut menggenggam kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengubah peta tata kelola bursa dari berbasis anggota menjadi entitas yang lebih terbuka.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa regulasi teknis terkait transformasi ini tengah digodok di internal otoritas. Dalam keterangan resmi yang diterima media kami pada Selasa (30/6/2026) di Gedung BEI, Jakarta, Hasan menyampaikan bahwa aturan turunan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Regulasi ini nantinya akan menjadi fondasi hukum yang memungkinkan peralihan status BEI dari asosiasi yang bersifat mutual menjadi entitas demutual.

Transisi Kelembagaan Menjadi Demutual

Transformasi fundamental ini menandai babak baru dalam struktur korporasi bursa efek Indonesia. Selama ini, kepemilikan BEI terbatas pada perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa. Dengan adanya kerangka demutualisasi, status kepemilikan tidak lagi terkunci pada anggota, melainkan membuka keran bagi pihak lain, termasuk institusi pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Hasan menjelaskan bahwa pengerjaan POJK ini menjadi prioritas utama pihaknya. Ia memberikan sedikit gambaran mengenai isi dari rancangan regulasi yang tengah disusun tersebut.

"Sekarang pekerjaan rumahnya ada di kami. Saat ini kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kerangka aturannya akan mencakup aspek kelembagaan. Nantinya akan ada perubahan fundamental, dari struktur yang saat ini mutual menjadi kelembagaan yang bersifat demutual," jelas Hasan.

Status demutual ini tidak hanya merombak struktur kepemilikan, tetapi juga berpotensi mengubah mekanisme tata kelola dan pengambilan keputusan strategis di tubuh bursa. Dengan masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara kebijakan fiskal, moneter, dan pengelolaan investasi nasional dengan denyut nadi pasar modal Indonesia.

Ketentuan ini sebelumnya telah dimandatkan secara eksplisit dalam UU P2SK yang menjadi payung hukum reformasi sektor keuangan. Hingga berita ini diturunkan, OJK masih terus memfinalisasi pasal-pasal krusial dalam POJK tersebut untuk memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas dan integritas perdagangan di lantai bursa. Integrasi antara otoritas fiskal, bank sentral, dan pengelola investasi negara ini diyakini akan memberikan dimensi baru dalam pendalaman pasar modal nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User