Pendamping PPH Jadi Tulang Punggung Percepatan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan penegasan penting mengenai peran strategis Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan penegasan penting mengenai peran strategis Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Hal itu diungkapkannya dalam sebuah pelatihan pendamping yang digagas oleh Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pidato kuncinya pada Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Angkatan ke-5, Babe Haikal menekankan bahwa posisi para pendamping bukan sekadar pelengkap administratif. Mereka merupakan instrumen utama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sekaligus menjadi motor penggerak pengembangan ekosistem dan industri halal nasional.
“Keberadaan pendamping PPH adalah garda terdepan,” tegasnya, merujuk pada tugas vital mereka dalam mendampingi pelaku usaha. Fokus utama pendampingan ini diarahkan kepada segmen usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui mekanisme yang dirancang mudah, cepat, dan murah, para pendamping bertugas memastikan pelaku UMK dapat mengakses sertifikat halal tanpa hambatan biaya.
Skema fasilitasi yang diusung pemerintah, termasuk di dalamnya program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), menjadi senjata utama untuk memperluas cakupan sertifikasi. Babe Haikal menekankan bahwa pendampingan yang efektif akan memutus rantai kesulitan klasik yang sering dihadapi UMK, mulai dari pemahaman prosedur yang rumit hingga kendala finansial untuk mengurus sertifikasi halal.
Dengan penguatan peran pendamping PPH, BPJPH menargetkan percepatan yang signifikan dalam pencapaian target sertifikasi halal nasional. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia.
Peran strategis ini semakin krusial mengingat tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal yang terus bergulir. Laporan dari media kami mengonfirmasi bahwa pelatihan yang digelar LPEU MUI ini menjadi salah satu langkah konkret multiplikasi tenaga pendamping yang kompeten di seluruh Indonesia, memastikan tidak ada lagi pelaku UMK yang tertinggal dalam memperoleh legalitas halal bagi produknya. Beritadua.com
Comments (0)