Pemkab Kukar Kejar Tenggat 60 Hari Kembalikan Temuan BPK Rp9,5 M
TENGGARONG – Plt Inspektur Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono memastikan proses pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp9,5 mil
TENGGARONG – Plt Inspektur Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono memastikan proses pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp9,5 miliar terus berjalan dan ditargetkan rampung sebelum tenggat 60 hari berakhir. Temuan itu mencakup kelebihan pembayaran tunjangan, belanja perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ketidaklengkapan administrasi di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami sudah menginventarisasi pihak-pihak yang wajib mengembalikan. Sampai hari ini progresnya 62 persen dan kami optimistis selesai sebelum batas waktu,” ujar Sunggono di sela rapat evaluasi kinerja OPD, Selasa (8/7/2025).
Tekanan untuk menyelesaikan pengembalian sebelum tenggat muncul setelah BPK memasukkan temuan ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan status “rekomendasi agar segera ditindaklanjuti”. Regulasi mewajibkan pemerintah daerah merespons dalam 60 hari setelah laporan diserahkan. Jika terlambat, BPK dapat merekomendasikan langkah hukum administratif hingga pelaporan ke aparat penegak hukum, sehingga Pemkab Kukar tidak punya banyak waktu longgar. “Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan yang bersih,” tambah Sunggono.
Lanskap Pengembalian: Angka, OPD, dan Sumber Dana
Berdasarkan data yang dihimpun dari Inspektorat Kukar, pengembalian dilakukan dengan cara pemotongan langsung tunjangan kinerja (tukin) pegawai yang bertanggung jawab, penyetoran tunai ke kas daerah, serta pengembalian barang bukti belanja yang tidak sah. Progres 62 persen itu berarti sekitar Rp5,9 miliar sudah kembali ke kas daerah, sementara sisa Rp3,6 miliar masih dalam tahap penagihan. Empat OPD sudah menyelesaikan kewajibannya: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, dan Sekretariat Daerah. Dua OPD lagi, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, masih dalam proses penyelesaian akhir yang terkendala “masalah administrasi internal dan mutasi beberapa pejabat penanggung jawab kegiatan,” jelas sumber internal inspektorat.
| OPD | Jumlah Kewajiban (Rp) | Progres | Metode Pengembalian |
|---|---|---|---|
| Dinas Pendidikan | 2,1 miliar | 100% | Potongan Tukin |
| Dinas Kesehatan | 1,7 miliar | 100% | Setoran Tunai |
| BKD | 1,0 miliar | 100% | Potongan Tukin |
| Sekretariat Daerah | 1,1 miliar | 100% | Setoran Tunai |
| Dinas PU | 2,3 miliar | 85% | Kombinasi |
| Dinas Perhubungan | 1,3 miliar | 60% | Kombinasi |
Perspektif Ganda: Akuntabilitas vs Beban Fiskal
Langkah cepat Pemkab Kukar memunculkan dua sudut pandang. Bagi kalangan pengawas keuangan, pengembalian temuan tepat waktu adalah cermin komitmen akuntabilitas. “Pengembalian di bawah tenggat 60 hari mengirim sinyal positif kepada publik bahwa temuan BPK tidak diabaikan. Ini memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola anggaran,” ujar Dr. Heni Purwanti, analis kebijakan publik dari Universitas Mulawarman. Namun di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menyoroti beban fiskal yang muncul. “Pemotongan tukin memang cepat, tetapi bisa menurunkan motivasi aparatur. Di sisi lain, jika dana dikembalikan melalui setoran tunai, itu berarti diambil dari sisa anggaran yang sebenarnya bisa digunakan untuk layanan publik mendesak,” jelas Imam Baskoro, koordinator Aliansi Pemantau Anggaran Daerah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sudah memberikan pedoman: pengembalian temuan audit tidak boleh mengganggu belanja prioritas. Namun dalam praktiknya, daerah kerap kesulitan mencari sumber pengganti di luar pos belanja operasional. Kukar yang memiliki APBD cukup besar (sekitar Rp11,7 triliun pada 2025) sejatinya punya ruang fiskal memadai, tetapi pengelolaan kas yang masih manual di beberapa OPD menjadi kendala teknis.
Menjelang akhir tenggat, Inspektorat Kukar berencana menggelar rapat intensif dengan dua OPD tersisa. Sanksi internal seperti penundaan kenaikan pangkat bagi pegawai yang belum melunasi juga mulai disiapkan. “Kami tidak ingin temuan ini berlarut-larut dan menjadi beban di tahun anggaran berikutnya,” tutup Sunggono.
Daftar Perbandingan: Pro dan Kontra Kebijakan Pengembalian Ketat
Pro:- Memastikan kerugian negara segera pulih dan tidak menumpuk antartahun.
- Mendorong OPD lebih tertib administrasi karena ada mekanisme potongan langsung.
- Menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada tahun berikutnya.
- Pemotongan tukin dapat menurunkan kesejahteraan aparatur dan memicu resistensi birokrasi.
- Jika menggunakan setoran tunai dari sisa anggaran, berisiko mengurangi belanja pelayanan dasar.
- Tenggat pendek (60 hari) bisa mendorong pengembalian asal-asalan tanpa verifikasi mendalam atas tanggung jawab individu.
Untuk memperjelas duduk perkara, berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul di masyarakat terkait pengembalian temuan BPK ini.
Comments (0)