Pakar Energi Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara Rp 5 T
Dukungan dari Pakar Energi Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listr
Dukungan dari Pakar Energi
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2026. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp5 triliun. Penanganan perkara ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan pakar energi yang menilai langkah Kortas Tipikor sudah tepat dan perlu didukung penuh.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melalui Direktur Eksekutifnya, Yusri Usman, secara tegas menyatakan dukungannya agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi di sektor energi seperti batu bara sangat krusial karena berdampak langsung pada keandalan pasokan listrik nasional dan beban fiskal yang ditanggung masyarakat.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,”
Pernyataan tersebut disampaikan Yusri Usman dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026). CERI meyakini Kortas Tipikor telah mengantongi informasi dan dokumen yang memadai untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Selain itu, organisasi ini mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu, sehingga semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pengaturan pasokan batu bara untuk PLTU dengan nilai kontrak yang sangat besar. Modus yang digunakan diduga mencakup penunjukan langsung tanpa prosedur yang benar, markup harga, serta pengondisian pemenang tender dalam jangka waktu yang begitu panjang. Akibatnya, negara harus menanggung selisih harga yang signifikan selama lebih dari delapan tahun.
CERI menilai, pengusutan tuntas korupsi batu bara ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk membersihkan sektor energi dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Dukungan dari pakar energi ini diharapkan dapat memperkuat langkah Kortas Tipikor dalam membongkar jaringan korupsi yang telah beroperasi secara sistematis.
Langkah cepat dan tanpa kompromi dari Polri menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Apalagi, sektor energi listrik adalah tulang punggung perekonomian nasional. Setiap rupiah yang dikorupsi dari proyek pembangkit sama dengan mencuri hak rakyat untuk memperoleh listrik yang andal dan terjangkau. Oleh karena itu, media kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan laporan yang akurat kepada masyarakat.
Comments (0)