Penghuni Kontrakan Viral di Surabaya Bantah Tuduhan Minta Kompensasi Rp 60 Juta sebagai Syarat Pindah

Sengketa rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I, Surabaya, tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Di tengah ramainya perbincangan, pihak pengontrak akhirnya

Jul 07, 2026 - 22:42
0 0
Penghuni Kontrakan Viral di Surabaya Bantah Tuduhan Minta Kompensasi Rp 60 Juta sebagai Syarat Pindah

Sengketa rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I, Surabaya, tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Di tengah ramainya perbincangan, pihak pengontrak akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar. Mereka dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa para penghuni meminta uang kompensasi senilai Rp 60 juta sebagai syarat untuk bersedia mengosongkan rumah tersebut.

Salah satu penghuni kontrakan, Titik (46), memberikan klarifikasinya secara langsung. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada pembicaraan atau permintaan yang mengarah pada nominal fantastis tersebut. "Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," ujar Titik, dikutip dari penelusuran media kami, Selasa (7/7/2026).

Pernyataan ini disampaikan Titik untuk merespons pemberitaan yang berkembang sebelumnya, yang menarasikan bahwa penghuni mempersulit proses pengosongan rumah dengan mengajukan tuntutan ganti rugi ratusan juta rupiah. Titik mengaku sadar diri bahwa statusnya hanyalah seorang pengontrak, sehingga merasa tidak pantas untuk menuntut biaya kompensasi dengan jumlah sebesar itu kepada pemilik tanah, Bambang Hariyono.

Klarifikasi Pengontrak dan Status Sewa

Dalam klarifikasinya, Titik tidak hanya membantah tudingan permintaan uang Rp 60 juta, tetapi juga meluruskan status tempat tinggal mereka. Ia menegaskan bahwa mereka sudah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun dan bukan sekadar pengontrak biasa tanpa riwayat. Menurut pengakuannya, bangunan rumah yang kini menjadi objek sengketa tersebut didirikan di atas tanah milik Bambang Hariyono, namun status mereka di sana telah berlangsung sangat lama, sehingga memunculkan ikatan historis tersendiri.

Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu.

Kendati demikian, Titik mengakui bahwa secara legal formal, mereka tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Situasi ini yang kemudian memicu polemik berkepanjangan antara penghuni dan pemilik tanah. Pihak penghuni merasa memiliki hak moral karena telah menempati lahan dalam jangka waktu yang sangat lama, sementara pemilik tanah merasa berhak untuk mengelola properti sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Sikap Pemilik Tanah dan Upaya Mediasi

Di sisi lain, pihak Bambang Hariyono selaku empunya tanah telah mengambil langkah hukum. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pemilik tanah sebelumnya sudah memasang papan peringatan atau plakat berisi larangan di lokasi, bahkan melaporkan kasus ini ke ranah pidana dengan tuduhan penyerobotan lahan. Pihaknya bersikeras meminta para penghuni untuk segera mengosongkan tanah dan rumah yang berdiri di atasnya.

Viralnya kasus ini di media sosial turut memperkeruh suasana. Warganet terbelah menjadi dua kubu, ada yang bersimpati kepada para penghuni yang dinilai sudah puluhan tahun tinggal di sana, namun tidak sedikit pula yang mengkritik para pengontrak karena dianggap tidak mau pindah tanpa diberikan ganti rugi yang dianggap tidak proporsional. Informasi yang simpang siur mengenai angka kompensasi menjadi bumbu utama yang membuat kasus ini terus bergulir di linimasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Diharapkan dengan adanya klarifikasi langsung dari Titik selaku perwakilan penghuni ini, informasi mengenai angka Rp 60 juta dapat diluruskan sehingga tidak lagi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kasus ini masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut, baik melalui mekanisme mediasi kekeluargaan maupun jalur hukum yang sedang ditempuh oleh pemilik lahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User