Operasi Penertiban Angkot Tua di Bogor
Laporan dari media kami, Beritadua.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi penertiban terhadap angkutan perkotaan (angkot) yang masih beroperasi di sejumlah titik rawan pelang
Laporan dari media kami, Beritadua.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi penertiban terhadap angkutan perkotaan (angkot) yang masih beroperasi di sejumlah titik rawan pelanggaran. Hasilnya, 14 unit angkot berusia di atas 20 tahun terjaring dan langsung dikenai tindakan tegas karena tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Operasi yang menyasar angkot yang kedapatan ngetem dan berhenti sembarangan ini digelar pada pagi hari di kawasan Jalan Mayor Oking dekat Stasiun Bogor dan sekitar Halte Paledang di Jalan Kapten Muslihat. Petugas Dishub menemukan banyak angkot dengan kondisi fisik yang memprihatinkan dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.
Kondisi Angkot yang Memprihatinkan
Dalam inspeksi tersebut, petugas mendapati sejumlah kerusakan serius pada angkot-angkot tua tersebut. Beberapa di antaranya memiliki penutup atas yang terkelupas dan berkarat, kaca spion yang retak, kaca belakang yang pecah, serta tidak adanya pelapis pintu. Selain itu, ban yang digunakan juga sudah tidak layak pakai sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
"Bukan razia tapi penertiban pelanggaran angkot yang ngetem dan berhenti sembarangan, termasuk ada yang sudah tidak laik jalan kena penertiban," ujar Kasi Pendalian dan Ketertiban atau Dalops Dishub Kota Bogor, Faisal Rahman, kepada Beritadua.com, Minggu (22/6/2026).
Faisal menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan keselamatan transportasi publik di Kota Bogor. Pihaknya tidak akan mentoleransi angkot yang tidak memenuhi standar keselamatan, terutama yang beroperasi di jalur-jalur sibuk dengan mobilitas tinggi.
Dampak dan Tindak Lanjut
Keberadaan angkot tua yang masih beroperasi telah menjadi keluhan masyarakat Bogor selama bertahun-tahun. Selain menimbulkan polusi udarakarena mesin yang sudah usang, kendaraan-kendaraan tersebut sering kali menjadi penyebab kemacetan akibat kebiasaan ngetem yang tidak teratur. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik angkot yang tidak mematuhi aturan.
Dishub Kota Bogor menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala. Bagi angkot yang terjaring operasi, pemiliknya diwajibkan untuk segera memperbaiki atau mengganti kendaraan dengan yang lebih layak sebelum dapat beroperasi kembali. Langkah ini merupakan komitmen Dishub untuk mewujudkan moda transportasi publik yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan di kota hujan tersebut.
Operasi penertiban ini menjadi bagian dari program "Bogor Transport Safety" yang dicanangkan sejak awal tahun untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum. Beritadua.com akan terus memantau perkembangan dan hasil dari kebijakan ini.
Comments (0)