ODGJ di Sumut Tewas Dianiaya Warga gegara Ngamuk
Karo, Sumatera Utara — Aksi main hakim sendiri kembali menelan korban jiwa. Seorang pria lanjut usia yang diketahui memiliki gangguan kejiwaan (Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ) berinisial JKK (57)
Karo, Sumatera Utara — Aksi main hakim sendiri kembali menelan korban jiwa. Seorang pria lanjut usia yang diketahui memiliki gangguan kejiwaan (Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ) berinisial JKK (57) meregang nyawa setelah dianiaya oleh sekelompok warga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepolisian Resor Karo bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku yang sempat melarikan diri.
Berdasarkan laporan yang dihimpun tim Beritadua.com di lapangan, insiden tragis ini berlangsung di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, pada Sabtu malam (30/5). Saat itu, korban diduga tengah mengalami episode gangguan kejiwaan hingga berperilaku agresif dan mengamuk di lingkungan sekitar. Alih-alih mengamankan korban dengan cara yang humanis atau menghubungi pihak berwenang, sebagian warga justru mengambil tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa pria tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/7/2026) menjelaskan, "Tim Cobra bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Meski sempat buron, salah satu pelaku berinisial EVSD (29) berhasil kami ringkus pada Jumat malam (3/7)." AKP Hizkia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Kronologi berawal ketika JKK yang merupakan warga setempat tiba-tiba mengamuk dan menimbulkan keresahan di tengah permukiman Desa Perbesi. Warga yang panik dan terprovokasi oleh situasi langsung mengerumuni korban. Bukannya melakukan upaya pengendalian, massa justru menghakimi korban hingga mengalami luka berat yang berakibat fatal. Setelah korban tergeletak tak berdaya, warga baru menyadari bahwa tindakan anarkis mereka telah melewati batas.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian. Tim identifikasi menemukan sejumlah barang bukti serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan awal mengarah pada keterlibatan beberapa orang, salah satunya adalah EVSD, seorang pria berusia 29 tahun yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari sebulan, pelaku EVSD akhirnya tidak bisa berkutik ketika Tim Cobra Polres Karo meringkusnya di lokasi persembunyiannya. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Karo dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian dan Pentingnya Penanganan ODGJ
Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Pihak kepolisian dan dinas sosial setempat mengimbau agar masyarakat tidak bertindak di luar hukum dalam menghadapi situasi yang melibatkan ODGJ. Langkah preventif dan edukasi terkait penanganan gangguan kejiwaan dinilai sangat krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.
Kasus JKK menjadi bukti betapa stigma dan minimnya pemahaman publik terhadap isu kesehatan mental masih menjadi masalah serius di Indonesia. Alih-alih mendapatkan penanganan dari tenaga kesehatan atau orang yang kompeten, korban justru kehilangan nyawa di tangan warga yang seharusnya menjadi lingkungan terdekatnya. Media kami akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap para pelaku hingga tahap persidangan.
Comments (0)