MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatawarta Jadi 2 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara dan denda terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan

Jul 06, 2026 - 13:15
0 0
MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatawarta Jadi 2 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara dan denda terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Putusan kasasi yang dijatuhkan pada Kamis (2/7/2026) mengubah pidana penjara yang semula 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dipantau media kami, majelis kasasi menyatakan: “Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.” Putusan ini sekaligus menolak upaya perbaikan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

Latar Belakang Perkara

Isa Rachmatarwata merupakan salah satu terdakwa dalam kasus megakorupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah. Ia didakwa karena telah menyetujui penyertaan modal negara ke PT Jiwasraya dan terlibat dalam pengelolaan dana investasi yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan gagal bayar terhadap para pemegang polis.

Dalam persidangan tingkat pertama, Isa divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara lebih berat. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah Isa dinilai tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut. Namun, MA melalui putusan kasasi kali ini justru memperberat hukuman dengan alasan tertentu.

Proses Hukum dan Upaya Kasasi

Setelah vonis tingkat pertama, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan banding. Namun, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan pengadilan negeri. Selanjutnya, kedua pihak mengajukan kasasi ke MA. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak tetapi memperbaiki lamanya pidana penjara menjadi 2 tahun dan mempertegas denda yang harus dibayar.

Dengan putusan ini, Isa Rachmatarwata harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Apabila denda Rp200 juta tidak dibayarkan, ia wajib menjalani hukuman pengganti selama 80 hari. Putusan ini bersifat final dan mengikat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User