Logonya Mirip Louis Vuitton, Brand Milk Tea Terkenal Didenda Rp27 Miliar

Industri minuman teh susu (milk tea) premium di China kembali diramaikan oleh sengketa hukum yang menarik perhatian. Salah satu merek ternama asal Shenzhen, Molly Tea, harus menerima kenyataan pahit

Jul 07, 2026 - 19:56
0 0
Logonya Mirip Louis Vuitton, Brand Milk Tea Terkenal Didenda Rp27 Miliar

Industri minuman teh susu (milk tea) premium di China kembali diramaikan oleh sengketa hukum yang menarik perhatian. Salah satu merek ternama asal Shenzhen, Molly Tea, harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan bersalah melanggar hak merek dagang milik rumah mode raksasa asal Prancis, Louis Vuitton. Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut pertarungan antara ikon fesyen mewah global dan brand minuman lokal yang tengah naik daun.

Polemik Logo Bunga Berkelopak Empat

Molly Tea, yang dikenal dengan kemasan serba pink mencolok dan identitas visualnya yang feminin, menggunakan logo berupa bunga berkelopak empat yang didesain sederhana namun elegan. Desain inilah yang dianggap oleh pengadilan memiliki kemiripan signifikan dengan monogram bunga ikonik milik Louis Vuitton, yang telah menjadi lambang kemewahan selama lebih dari satu abad.

Menurut laporan yang dihimpun media kami dari Mothership pada 7 Juli 2026, Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu, China, memutuskan bahwa Molly Tea telah melanggar hak eksklusif Louis Vuitton atas merek dagangnya. Majelis hakim menilai, meskipun beroperasi di sektor industri yang berbeda, penggunaan logo yang menyerupai milik perusahaan mode ternama itu berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan dianggap menumpang ketenaran merek global tersebut.

"Keputusan ini didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap elemen visual, tingkat distingsi merek, serta itikad terdakwa dalam mendesain identitas korporatnya. Kami menemukan adanya kesengajaan untuk mendompleng reputasi merek internasional," demikian petikan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Denda Fantastis dan Implikasi Bisnis

Atas pelanggaran tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi dan denda yang totalnya mencapai sekitar 13,6 juta yuan, atau kira-kira setara dengan Rp27 miliar. Angka ini tergolong besar untuk sengketa merek di industri makanan dan minuman, menandakan keseriusan otoritas China dalam melindungi hak kekayaan intelektual, terutama milik perusahaan asing yang memiliki aset merek bernilai tinggi.

Molly Tea sendiri merupakan salah satu pemain kunci dalam persaingan milk tea premium di China, bersanding dengan merek-merek seperti Chagee dan Heytea. Kehadiran logo bunga berpola khas itu selama ini menjadi bagian penting dari strategi diferensiasi mereka di pasar yang sangat kompetitif. Dengan putusan ini, perusahaan mau tidak mau harus segera mengganti elemen visual utamanya, sebuah langkah yang berpotensi memengaruhi pengenalan merek dan loyalitas pelanggan.

Pihak Molly Tea belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan banding. Namun, langkah hukum ini menjadi preseden penting bagi brand lokal lainnya yang kerap terinspirasi oleh estetika rumah mode dunia. Di sisi lain, Louis Vuitton membuktikan bahwa mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset mereknya, bahkan di ranah industri yang tidak bersinggungan langsung dengan fesyen.

Sengketa ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, terutama di sektor kreatif dan kuliner, untuk lebih berhati-hati dalam merancang identitas visual. Perlindungan merek dagang global kini semakin ketat, dan celah sekecil apa pun bisa berujung pada konsekuensi finansial yang tidak ringan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User