KPK Panggil 3 Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Izin Tinggal WNA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dalam skandal pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemen

Jul 07, 2026 - 23:14
0 0
KPK Panggil 3 Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Izin Tinggal WNA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dalam skandal pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pada Kamis (2/7/2026), tim penyidik memanggil tiga pegawai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

Ketiga saksi tersebut diyakini memiliki pengetahuan langsung tentang praktik penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat pusat. Pemanggilan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang sebelumnya telah menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Membedah Aliran Setoran

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, tiga pegawai yang dipanggil berinisial RHD, AS, dan MFM. Mereka bertugas di seksi yang menangani perpanjangan serta alih status izin tinggal. Penyidik menduga para pegawai ini terlibat langsung dalam pengumpulan dana non-PNBP dari pemohon, yang kemudian disetorkan secara berjenjang ke atas.

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menjadi salah satu unit yang disorot karena volume pengurusan izin tinggal yang tinggi, baik oleh individu WNA maupun korporasi. KPK menduga, dari setiap permohonan yang masuk, terdapat selisih biaya yang dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dilaporkan sebagai setoran rutin dari kantor imigrasi (kanim) kepada pejabat di Ditjen Imigrasi.

Keterkaitan dengan Tersangka Silmy Karim

Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim diduga menerima aliran dana dari sejumlah UPT Imigrasi di berbagai daerah, termasuk dari Jakarta Barat. Uang itu diduga kuat berasal dari hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus dokumen keimigrasian. Para pegawai yang kini dipanggil diharapkan mampu mengungkap pola komunikasi, instruksi, hingga nominal setoran yang melibatkan tersangka dan anak buahnya.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Imigrasi Jakarta Barat maupun kuasa hukum para pegawai yang dipanggil.

Sebelumnya, dalam pengumuman tersangka, KPK menyebut Silmy Karim bersama beberapa pejabat di Ditjen Imigrasi menyalahgunakan wewenang dalam proses penerbitan izin tinggal, dengan meminta sejumlah uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Praktik itu disebut telah berlangsung lama dan melibatkan jejaring yang terstruktur.

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada tersangka utama saja. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pemerasan ini akan terus diburu. "Kami tidak akan berhenti pada satu orang saja. Seluruh pihak yang menikmati uang haram dari pemerasan izin tinggal ini akan dijerat," tegas Budi Prasetyo dalam keterangan terpisah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User