KPK Kawal Penuh Pembenahan Tata Kelola KLB DKI, Ingatkan Bahaya Korupsi di Aturan Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan akan mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperbaiki tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Pendampingan ini d

Jul 07, 2026 - 22:52
0 0
KPK Kawal Penuh Pembenahan Tata Kelola KLB DKI, Ingatkan Bahaya Korupsi di Aturan Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan akan mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperbaiki tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Pendampingan ini diumumkan dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 yang membahas pemberian insentif dan pengenaan disinsentif terhadap peningkatan nilai KLB. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026, dan dihadiri langsung oleh perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bakhtiar Ujang Purnama.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menekankan bahwa meskipun Pergub baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan, risiko penyalahgunaan wewenang tetap harus diwaspadai. “Kemudahan yang diberikan melalui aturan ini jangan sampai menjadi pintu masuk praktik korupsi. Kami akan mengawal implementasinya agar benar-benar transparan dan akuntabel,” tegas Bakhtiar dalam paparannya, sebagaimana dilansir media kami.

Kolaborasi Pengawasan untuk Mencegah Korupsi

Pendampingan yang dilakukan KPK tidak hanya sebatas pada tahap sosialisasi, tetapi mencakup keseluruhan proses penerapan regulasi baru ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan insentif dan disinsentif KLB tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam konteks pembangunan kota Jakarta, pengelolaan KLB yang buruk selama ini kerap dikaitkan dengan maraknya pelanggaran tata ruang dan munculnya potensi kerugian negara akibat praktik suap atau gratifikasi dalam perizinan.

KPK menilai bahwa revisi aturan ini merupakan momentum untuk membangun sistem yang lebih baik. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemprov DKI untuk segera melengkapi peraturan tersebut dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan aplikasi layanan yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan interaksi tatap muka antara pemohon dan pejabat berwenang, sehingga celah untuk melakukan transaksi korupsi dapat ditekan seminimal mungkin.

Lebih lanjut, Bakhtiar mengingatkan bahwa sosialisasi tidak hanya penting bagi jajaran birokrasi, tetapi juga harus sampai kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Publik harus paham hak dan kewajibannya. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya aturan ini. Partisipasi publik adalah kunci pengawasan yang efektif,” ujarnya dalam sesi diskusi yang dihelat di Balai Kota.

Dalam dokumen Pergub Nomor 11 Tahun 2026, diatur bahwa pemberian insentif dapat berupa penambahan KLB bagi proyek yang memenuhi syarat tertentu, seperti penyediaan fasilitas umum. Sebaliknya, disinsentif seperti pengurangan KLB atau sanksi akan dikenakan pada pelanggar. Dengan pengawalan dari KPK, diharapkan implementasi aturan ini dapat berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari intervensi.

Komitmen Pemprov DKI untuk membersihkan ruang-ruang abu-abu dalam perizinan juga ditegaskan dalam acara ini. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan agar seluruh proses perizinan di Jakarta dijalankan dengan transparan dan tanpa toleransi terhadap praktik pungutan liar. Sinergi antara KPK dan Pemprov DKI ini diyakini akan memperkuat upaya pencegahan korupsi di ibu kota, sekaligus memastikan bahwa kemudahan aturan benar-benar mendorong efisiensi, bukan menjadi celah penyimpangan baru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User