KPK Dalami Fakta Sidang Bea Cukai soal Dedi Congor Terima Rp 30 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Dalam persidangan tersebut, muncul du

Jul 06, 2026 - 14:00
0 0
KPK Dalami Fakta Sidang Bea Cukai soal Dedi Congor Terima Rp 30 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Dalam persidangan tersebut, muncul dugaan aliran dana hingga Rp 30 miliar yang diterima oleh Ahmad Dedi, yang akrab disapa Dedi Congor. Temuan ini menjadi fokus baru penyidik untuk menelusuri lebih jauh modus dan jaringan yang terlibat.

Pengakuan di Persidangan

Menurut laporan yang dihimpun media kami, fakta tersebut mencuat saat saksi atau terdakwa memberikan keterangan di muka pengadilan. Disebutkan bahwa Dedi Congor menerima uang secara rutin sebanyak enam kali, dengan nilai masing-masing sekitar Rp 5 miliar. Totalnya mencapai Rp 30 miliar, yang diduga diberikan dalam mata uang dolar Singapura (SGD). Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya menyamarkan aliran dana agar lebih sulit terlacak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa informasi tersebut muncul dalam sidang dan kini tengah ditindaklanjuti. "Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut," tambahnya.

Perlu Pendalaman Bukti

Pernyataan Budi menegaskan bahwa keterangan yang muncul di persidangan belum dapat dijadikan dasar tunggal. KPK akan menggali bukti-bukti lain serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperkuat atau mengkonfirmasi aliran dana tersebut. Penggunaan SGD sebagai alat transaksi menjadi salah satu titik krusial yang akan ditelusuri, mengingat potensinya dalam mengaburkan jejak keuangan.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum memberikan detail lebih jauh mengenai peran Dedi Congor dalam kasus suap importasi tersebut. Namun, dari keterangan yang ada, ia diduga menjadi salah satu penerima utama aliran dana yang berasal dari pengaturan barang impor di Bea Cukai. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha.

KPK memastikan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya penerima lain yang belum terungkap. Proses pendalaman ini menjadi tahap krusial untuk mengungkap skema suap yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User