Kortas Tipikor Polri Jerat Pelaku dengan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Pengadaan Batu Bara
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memperluas jerat hukum dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memperluas jerat hukum dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyidik kini menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan dari para pihak yang terlibat.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pengusutan berfokus pada periode pemenuhan pasokan batu bara yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2026. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik menyimpang yang melibatkan perusahaan-perusahaan pemasok.
"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penerapan pasal TPPU menandai eskalasi signifikan dalam penanganan perkara ini. Langkah hukum tersebut memungkinkan aparat untuk tidak hanya mempidanakan pelaku, tetapi juga mengejar aliran dana yang diduga telah disembunyikan atau dialihkan ke berbagai instrumen keuangan maupun aset berharga lainnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, skema pengadaan batu bara untuk PLTU yang berlangsung selama delapan tahun anggaran ini diduga sarat dengan permainan harga dan penunjukan rekanan yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian finansial dalam jumlah yang cukup besar.
Kortas Tipikor Polri belum merinci secara pasti total kerugian negara maupun jumlah aset yang berhasil diidentifikasi sejauh ini. Namun, juru bicara satuan tugas menegaskan bahwa penyidik tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri setiap transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan dua perusahaan yang disebutkan.
Penyertaan pasal TPPU juga membuka peluang bagi penyidik untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut menikmati atau menyamarkan hasil tindak pidana, termasuk anggota keluarga atau korporasi afiliasi yang tidak terlibat langsung dalam pengadaan proyek. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak akan berhenti pada pemidanaan administratif, melainkan akan melakukan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.
Comments (0)