Komisi IV DPR Jadwalkan Rapat dengan Menhut Bahas Alih Fungsi Lahan Kuansing

Beritadua.com, Jakarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli, dalam waktu dekat ini. Rapat tersebut dire

Jul 08, 2026 - 04:48
0 0
Komisi IV DPR Jadwalkan Rapat dengan Menhut Bahas Alih Fungsi Lahan Kuansing

Beritadua.com, Jakarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli, dalam waktu dekat ini. Rapat tersebut direncanakan untuk mendalami persoalan alih fungsi lahan di Kuantan Singingi (Kuansing) yang menyita perhatian publik, terutama setelah melibatkan nama Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Langkah ini diambil sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerjanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengonfirmasi agenda tersebut kepada laporan Beritadua.com, Senin (6/7/2026). Menurutnya, meskipun kasus yang tengah berproses di ranah hukum tidak masuk dalam ranah pengawasan langsung, Komisi IV tetap berkewajiban menelusuri aspek kebijakan dan administrasi yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan. Fokusnya adalah pada mekanisme perizinan alih fungsi lahan yang dinilai rawan penyimpangan.

"Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," ujar Alex kepada media kami di Jakarta.

Rencana rapat kerja ini muncul di tengah sorotan pasca pengakuan Menhut Raja Juli yang sebelumnya mengembalikan amplop pemberian dari Bupati Kuansing dan melaporkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini semakin menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan, terutama di wilayah yang memiliki tekanan tinggi terhadap konversi lahan. Komisi IV ingin memastikan bahwa setiap izin yang diterbitkan Kementerian Kehutanan telah sesuai dengan kaidah perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta aturan pelaksanaannya.

Dalam rapat nanti, Komisi IV akan meminta penjelasan rinci dari Menhut terkait kronologi pengajuan, proses verifikasi, hingga penerbitan persetujuan alih fungsi lahan di Kuansing. Data luas lahan yang terdampak, status hutannya—apakah termasuk hutan produksi, lindung, atau konservasi—serta dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat lokal juga akan menjadi bahan utama pendalaman. Alex menegaskan, DPR perlu memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk keuntungan pihak tertentu di balik perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut.

Di sisi lain, rapat ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperketat koordinasi antara DPR dan Kementerian Kehutanan dalam mencegah terulangnya masalah serupa di daerah lain. Komisi IV berkomitmen menggunakan seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki, termasuk rekomendasi kebijakan, untuk memperbaiki tata kelola hutan nasional. Kementerian Kehutanan sendiri diharapkan hadir dengan data lengkap dan terbuka demi terwujudnya akuntabilitas publik yang diamanatkan dalam reformasi birokrasi.

Publik luas, terutama masyarakat Kuansing dan pegiat lingkungan, menantikan hasil rapat ini sebagai langkah kongkret dalam melindungi sumber daya alam dari praktik perizinan yang tidak bertanggung jawab. Dengan pendalaman yang terukur, Komisi IV berupaya menjawab keraguan yang selama ini muncul terhadap komitmen pemerintah dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User