Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi Kemendikdasmen

Jakarta - Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para orang tua dan calon peserta didik mulai disibukkan dengan persiapan perlengkapan sekolah, salah satunya seragam. Bagi siswa jenjang Sekolah Dasa

Jul 08, 2026 - 04:48
0 0
Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi Kemendikdasmen

Jakarta - Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para orang tua dan calon peserta didik mulai disibukkan dengan persiapan perlengkapan sekolah, salah satunya seragam. Bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) sederajat, terdapat ketentuan resmi mengenai seragam nasional yang wajib dipatuhi. Aturan ini bertujuan untuk menanamkan rasa disiplin, kesetaraan, dan identitas kebangsaan di kalangan pelajar.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, ketentuan mengenai pakaian seragam bagi peserta didik di seluruh Indonesia telah tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi ini menetapkan jenis, warna, model, dan pemakaian seragam pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Ragam Seragam di Setiap Jenjang

Secara umum, terdapat beberapa jenis seragam yang wajib dimiliki oleh setiap siswa, yaitu Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan Seragam Khas Sekolah. Pemerintah melalui Kemendikdasmen menetapkan warna dan model baku untuk seragam nasional agar tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan.

Untuk jenjang SD, peserta didik laki-laki mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dipadukan dengan celana pendek berwarna merah hati. Sementara itu, siswa perempuan menggunakan kemeja putih lengan pendek dengan rok pendek berwarna merah hati. Penggunaan ikat pinggang hitam dan kaos kaki putih juga menjadi bagian dari ketentuan seragam nasional di tingkat ini.

Beralih ke jenjang SMP, warna bawahan mengalami perubahan identitas. Siswa laki-laki menggunakan kemeja putih lengan pendek dengan celana panjang berwarna biru langit (biru dongker). Bagi siswi perempuan, dikenakan kemeja putih lengan pendek dengan rok panjang berwarna biru langit. Ketentuan ini membedakan secara visual antara peserta didik SD dan SMP di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, untuk jenjang SMA/SMK, identitas warna bawahan kembali berubah menjadi abu-abu. Peserta didik laki-laki mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana panjang abu-abu, sedangkan peserta didik perempuan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan rok panjang abu-abu. Standarisasi warna ini telah menjadi ciri khas yang melekat pada pelajar tingkat menengah atas di seluruh Indonesia.

Seragam Pramuka dan Khas Sekolah

Selain seragam nasional, Permendikbudristek juga mewajibkan penggunaan Seragam Pramuka yang dikenakan pada hari-hari tertentu sesuai dengan jadwal kegiatan kepramukaan di sekolah masing-masing. Seragam Pramuka umumnya berwarna coklat muda untuk atasan dan coklat tua untuk bawahan, lengkap dengan atribut kepramukaan seperti hasduk, tanda regu, dan peluit.

Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menetapkan seragam khas sekolah. Seragam ini biasanya mencerminkan identitas, visi, atau karakter khusus dari sekolah yang bersangkutan, seperti batik, pakaian adat pelestarian budaya lokal, atau desain modern yang disepakati oleh pihak sekolah dan komite. Namun, pengadaannya tidak boleh memberatkan pihak orang tua atau wali murid secara ekonomi.

Ketentuan dan Sanksi

Aturan ini menegaskan bahwa model dan warna seragam nasional tidak dapat diubah oleh sekolah atau pemerintah daerah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan atribut, tata cara berpakaian, hingga hari pemakaian seragam yang telah dijadwalkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah dan kebijakan internal sekolah. Di sisi lain, Kemendikdasmen juga mengimbau agar sekolah tidak mewajibkan pengadaan seragam melalui koperasi atau pihak tertentu yang dapat memicu praktik monopoli. Orang tua bebas membeli atau menjahitkan seragam putra-putrinya selama mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User