Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite dan Solar, Ini Aturannya
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendar
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip dari laporan media kami pada Jumat (11/4/2025), Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan bahwa aturan ini bukanlah bentuk pembatasan yang memberatkan masyarakat, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa masyarakat yang taat membayar pajak sudah seharusnya mendapatkan hak penuh atas BBM bersubsidi. Sebaliknya, mereka yang abai terhadap kewajiban justru berpotensi mengurangi jatah bagi warga yang patuh.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tegas Melki.
Pemerintah provinsi melihat bahwa masih banyak kendaraan, terutama yang beroperasi di wilayah NTT dengan pelat nomor luar daerah, yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap subsidi BBM. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka.
Kebijakan tersebut bukan yang pertama kali diterapkan. Beberapa daerah lain di Indonesia juga telah menginisiasi aturan serupa sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengelolaan energi bersubsidi. Di NTT, implementasi aturan ini akan diawasi secara ketat di setiap titik pengisian BBM, dengan memanfaatkan data dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memverifikasi status pajak setiap kendaraan.
Selain untuk menegakkan keadilan, kebijakan ini juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan yang selama ini masih rendah. Dengan adanya keterkaitan langsung antara akses BBM bersubsidi dan status pajak, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Laporan Beritadua.com mengonfirmasi bahwa pemerintah provinsi akan segera berkoordinasi dengan Pertamina dan seluruh pihak terkait untuk menerapkan sistem pengawasan berbasis data ini secara efektif di seluruh wilayah NTT.
Comments (0)