Kendaraan Menunggak Pajak Dilarang Membeli Pertalite dan Solar di NTT
Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan kebijakan tegas yang melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jeni
Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan kebijakan tegas yang melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Aturan ini ditegaskan langsung oleh Penjabat Gubernur NTT dan mulai disosialisasikan kepada seluruh pemilik kendaraan di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima media kami, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor NTT yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menyasar seluruh kendaraan berpelat nomor luar daerah. Artinya, kendaraan dari provinsi lain yang beroperasi di NTT namun belum melunasi kewajiban pajaknya juga tidak akan dilayani di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTT jika ingin mengisi BBM bersubsidi.
Penegakan Asas Keadilan
Gubernur NTT menjelaskan bahwa penerapan aturan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, melainkan untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, sudah sepatutnya warga yang taat membayar pajak mendapatkan hak penuh untuk menikmati subsidi energi yang disediakan oleh negara.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Gubernur Melki Laka Lena.
Pernyataan tersebut melandasi langkah tegas pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Selama ini, banyak pengguna kendaraan yang menghindari pembayaran pajak namun tetap leluasa menikmati bahan bakar bersubsidi yang kuotanya sudah ditentukan dan terbatas. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat patuh yang kuota subsidinya justru terserap oleh pihak-pihak yang belum berkontribusi melalui pajak.
Dengan adanya aturan ini, seluruh SPBU di NTT diinstruksikan untuk tidak melayani pembelian Pertalite dan Solar bagi kendaraan yang status pajaknya tidak valid. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemprov dalam menata kembali tata kelola penyaluran subsidi energi agar lebih akuntabel.
Comments (0)