Kemensos Tindak Tegas Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Jabatan
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melakukan rangkap pekerjaan pada tahun 2025. Tindakan ini merupakan respo
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melakukan rangkap pekerjaan pada tahun 2025. Tindakan ini merupakan respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis belum lama ini, sebelum para pendamping tersebut resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemensos memastikan seluruh temuan akan ditangani secara objektif dan transparan, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggar aturan.
Menjaga Tata Kelola Bersih
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan bahwa setiap catatan dari BPK merupakan bagian integral dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026), ia menjelaskan bahwa proses investigasi akan mengutamakan keadilan dan pemulihan nama baik bagi mereka yang tidak terbukti melanggar.
"Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,"
Gus Ipul menambahkan bahwa kementerian di bawah pimpinannya tidak akan mentoleransi penyimpangan apa pun, terutama yang melibatkan tenaga pendamping PKH yang memiliki peran vital dalam penyaluran bantuan sosial. "Pendamping adalah ujung tombak kepercayaan publik. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan bertindak tanpa pandang bulu," tegasnya. Kemensos saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan wawancara intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan akurasi temuan BPK.
Berdasarkan laporan media kami sebelumnya, dugaan rangkap pekerjaan ini muncul setelah BPK melakukan audit kinerja sepanjang paruh pertama tahun 2026. Beberapa pendamping PKH didapati memiliki aktivitas di luar tugas utama yang berpotensi mengurangi fokus dan efektivitas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat. BPK mencatat adanya ketidakcocokan antara jam kerja dan pendapatan dari sumber lain, namun detail spesifiknya masih dalam proses verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos. "Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan didasari oleh fakta yang valid, bukan asumsi," ujar seorang sumber di lingkungan internal Kemensos yang berbicara tanpa menyebut nama.
Sanksi yang akan diterapkan terhadap pendamping yang terbukti bersalah berkisar dari peringatan keras hingga pemberhentian, bergantung pada tingkat pelanggaran. Kemensos juga berencana menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperketat proses pengangkatan PPPK di masa depan, termasuk memperkuat sistem verifikasi latar belakang kandidat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus mengamankan integritas program perlindungan sosial unggulan. Sementara itu, pendamping PKH lain yang tidak terlibat diimbau untuk tetap fokus pada tugas pendampingan di lapangan, diiringi komitmen Kemensos untuk terus memantau kinerja mereka demi keberlanjutan program.
Comments (0)