Jambret Spesialis Anak di Kalideres Ditangkap, HP Korban Dijual untuk Sabu

JAKARTA — Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, berhasil meringkus pria berinisial AA alias Pitex yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan ponsel dengan target utama anak-anak. Penangka

Jul 08, 2026 - 05:14
0 0
Jambret Spesialis Anak di Kalideres Ditangkap, HP Korban Dijual untuk Sabu

JAKARTA — Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, berhasil meringkus pria berinisial AA alias Pitex yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan ponsel dengan target utama anak-anak. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pria berusia 33 tahun itu terekam kamera pengawas dan videonya viral di media sosial. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti di kediaman kontrakannya.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi belasan kali di wilayah Kalideres dan sekitarnya. Berdasarkan laporan yang diterima media kami, pelaku selalu mengincar ponsel yang sedang digunakan atau dipegang oleh anak-anak di bawah umur yang tengah bermain di depan rumah atau berjalan sendirian di gang sempit.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah belasan kali menjambret. Targetnya spesifik, anak-anak yang lengah memainkan ponsel di pinggir jalan. Dia memanfaatkan ketidakberdayaan korban," jelas Kompol Rihold dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Kamis (9/1/2025).

Pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV di Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, yang menangkap jelas sosok pelaku mengendarai sepeda motor matik hitam. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat memutar balik kendaraannya, lalu secara tiba-tiba merampas ponsel dari tangan seorang anak yang tengah duduk di depan rumah. Setelah kejadian, rekaman tersebut menyebar luas di platform media sosial dan memicu reaksi keras dari warga.

Setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan intensif selama tiga hari, tim Reskrim Polsek Kalideres berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di daerah Tegal Alur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu ponsel curian yang belum sempat dijual, serta sejumlah alat bukti lain.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi kejahatan ini. Kompol Rihold menegaskan bahwa hasil penjualan ponsel curian selalu digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu. Tersangka merupakan pengguna aktif narkotika golongan I tersebut.

"Hasil jambret itu langsung dijualnya lewat media sosial atau kepada penadah langganannya. Uangnya dipakai untuk beli sabu. Ini modus yang sangat meresahkan karena tidak hanya merampas harta benda, tapi juga membahayakan psikis anak-anak sebagai korban," tambah Kompol Rihold.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk memburu penadah yang kerap membeli hasil kejahatan tersangka. Pihak kepolisian mengimbau warga Kalideres untuk segera melapor apabila pernah menjadi korban penjambretan dengan modus serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User