Jakarta — 4 Jenis Kendaraan Ini Boleh Isi Pertalite-Solar Subsidi
Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite (RON 90) dan solar, melalui sistem barcode yang terint
Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite (RON 90) dan solar, melalui sistem barcode yang terintegrasi dengan aplikasi myPertamina. Kebijakan ini menetapkan bahwa hanya empat jenis kendaraan transportasi darat yang berhak mengonsumsi BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Langkah tersebut diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari kebocoran anggaran yang selama ini banyak dikeluhkan.
Tahapan Penerapan Barcode myPertamina
Mulai tahun ini, setiap konsumen yang ingin membeli Pertalite atau solar subsidi diwajibkan mendaftarkan kendaraannya melalui platform digital myPertamina. Proses validasi dilakukan dengan memindai kode batang (barcode) yang muncul setelah pendaftaran berhasil.
- Pendaftaran daring: Pengguna mengunduh aplikasi myPertamina atau mengakses situs resmi, kemudian mengisi data diri, jenis kendaraan, nomor polisi, dan dokumen pendukung seperti STNK dan KTP.
- Verifikasi data: Sistem akan mencocokkan data dengan basis data kepolisian dan Dukcapil untuk memastikan kendaraan memenuhi syarat penerima subsidi.
- Penerbitan barcode: Setelah diverifikasi, barcode digital akan muncul di aplikasi. Barcode ini wajib ditunjukkan dan dipindai oleh petugas SPBU setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi.
- Pemindaian di SPBU: Petugas akan memindai barcode menggunakan perangkat khusus yang terhubung dengan dispenser. Transaksi hanya dapat dilanjutkan jika data kendaraan terkonfirmasi sebagai penerima subsidi.
Bagi pemilik kendaraan yang belum mendaftar, pembelian BBM subsidi akan ditolak. Batas akhir pendaftaran ditetapkan hingga kuartal kedua tahun ini, namun pemerintah mendorong pendaftaran segera agar tidak terjadi antrean panjang di SPBU pada masa transisi.
Empat Klasifikasi Kendaraan Penerima Subsidi
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, berikut empat jenis kendaraan transportasi darat yang tetap diizinkan menggunakan Pertalite dan solar subsidi:
- Kendaraan penumpang perseorangan (mobil pribadi) – Khusus untuk kendaraan dengan kapasitas silinder di bawah 1.400 cc untuk Pertalite, sementara untuk solar subsidi hanya berlaku bagi kendaraan niaga tertentu yang digunakan untuk usaha produktif.
- Sepeda motor – Semua jenis sepeda motor, tanpa batasan kapasitas mesin, diperbolehkan mengisi Pertalite, karena dianggap sebagai alat transportasi utama masyarakat menengah ke bawah.
- Kendaraan angkutan umum penumpang – Meliputi bus, angkutan kota, dan taksi berpelat kuning yang melayani rute reguler dan berkontribusi pada mobilitas publik.
- Kendaraan angkutan barang – Truk, pikap, dan kendaraan logistik berpelat kuning yang digunakan untuk distribusi kebutuhan pokok dan barang esensial, dengan fokus utama pada solar subsidi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sekitar 60% konsumsi Pertalite saat ini dinikmati oleh kendaraan pribadi, sementara solar subsidi sebagian besar terserap oleh sektor logistik. Pembatasan ini diharapkan mampu menghemat anggaran subsidi hingga belasan triliun rupiah per tahun, yang dapat dialihkan untuk program prioritas lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Antisipasi dan Dampak Kebijakan
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian tanpa barcode, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi. Di sisi konsumen, kendaraan yang tidak memenuhi syarat namun kedapatan mengisi BBM subsidi akan dikenai denda administratif atau pencatatan dalam sistem. Namun, sosialisasi masih terus dimasifkan karena banyak pemilik kendaraan di daerah yang belum familiar dengan aplikasi digital.
Pro: Subsidi lebih tepat sasaran, mengurangi beban fiskal negara, dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Kontra: Proses pendaftaran digital dapat menyulitkan masyarakat yang gagap teknologi, berpotensi menimbulkan antrean di SPBU pada masa awal, dan perlu pengawasan ketat untuk mencegah pemalsuan barcode.
Comments (0)