Ironi Dualisme Pengawasan Hakim: Saat Lembaga Etik Justru Terbelenggu Antinomi
Jakarta - Upaya untuk menghadirkan peradilan yang bersih dan independen di tanah air masih menghadapi tembok besar. Observasi yang dilakukan media kami di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita mewuj
Jakarta - Upaya untuk menghadirkan peradilan yang bersih dan independen di tanah air masih menghadapi tembok besar. Observasi yang dilakukan media kami di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka kerap kali terbentur oleh persoalan krusial di hulu, yaitu belum optimalnya sistem pengawasan terhadap para hakim. Akar permasalahannya bukan terletak pada niat, melainkan pada peperangan norma atau antinomy yang terpatri dalam regulasi. Ketidakjelasan batas antara kewenangan pengawasan internal dan eksternal menciptakan dualisme yang justru melumpuhkan fungsi kontrol.
Sumber Kekacauan dari Dualisme Pengawasan
Persoalan ini bermuara dari definisi yang bertabrakan. Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, terdapat pertentangan frasa pengawasan terhadap "tingkah laku" dan "perilaku" hakim. Mahkamah Agung (MA) merasa memiliki otoritas penuh atas pengawasan internal, sementara Komisi Yudisial (KY) mengemban mandat konstitusi untuk menjaga kehormatan hakim. Alih-alih menjadi sebuah sinergi yang solid, perbedaan tafsir ini berujung pada disharmoni pengawasan yang berkepanjangan. Akibatnya, celah bagi pelanggaran kode etik dan integritas seolah terbuka lebar karena tidak adanya mekanisme check and balances yang efektif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006 menjadi titik balik yang memilukan. Dalam putusan itu, KY dinyatakan hanya sebagai supporting element atau state auxillary organ. Posisinya tidak lagi setara dalam skema checks and balances, melainkan sekadar organ penunjang yang kewenangan supervisinya dilemahkan.
Dalil konstitusional yang lahir dari putusan MK tersebut pada akhirnya membuat fungsi pengawasan KY terpuruk. Otoritas lembaga ini untuk melakukan pengawasan eksternal seolah direduksi. Hasil investigasi dan laporan yang selama ini dihimpun oleh tim Beritadua.com memperlihatkan bahwa kesulitan dalam mencapai kemerdekaan peradilan bukanlah sekadar isapan jempol belaka. Kemandulan pengawasan ini menunjuk langsung pada faktor-faktor non-hukum yang sangat kuat memengaruhi proses peradilan.
Realita pahit yang tidak bisa dipungkiri oleh publik adalah maraknya fenomena di mana putusan pengadilan telah diperlakukan layaknya komoditas. Praktik transaksional yang menodai ruang-ruang keadilan pastinya tidak terjadi dalam ruang hampa. Tindakan tercela itu tentu diawali dengan perilaku kompromis dan akomodatif dari oknum-oknum penegak hukum yang seharusnya bisa dicegah jika sistem pengawasannya berjalan dengan gigi yang lengkap. Tanpa keleluasaan dan kewenangan yang solid bagi Komisi Yudisial, mimpi untuk menggapai kemerdekaan kekuasaan kehakiman seutuhnya masih akan menjadi pekerjaan rumah yang kelam bagi bangsa ini.
Comments (0)