Ini Dasar Hitung-hitungan Hakim Hukum Nadiem Bayar Rp 809 Miliar
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrom
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Lalu, apa sebenarnya dasar perhitungan yang dipakai hakim hingga muncul angka fantastis tersebut?
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), majelis hakim menguraikan secara rinci pertimbangan di balik putusan itu. Hakim menilai bahwa pengadaan Chromebook dan sistem operasi Chrome OS bukanlah sekadar proyek kementerian biasa, melainkan kebijakan yang lahir dari konflik kepentingan pribadi Nadiem.
Kebijakan yang Menguntungkan Pihak Tertentu
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Nadiem memiliki motif tersembunyi di balik penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi itu secara spesifik mengatur pengadaan perangkat Chromebook dengan spesifikasi yang mensyaratkan penggunaan Chrome OS. Padahal, Chrome OS adalah sistem operasi eksklusif milik Google, sehingga secara otomatis hanya perusahaan teknologi raksasa tersebut yang dapat memasok lisensinya.
"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun, sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan vonis.
Hakim menegaskan, kebijakan ini dibuat demi kepentingan bisnis pribadi Nadiem. Ia disebut berharap Google akan meningkatkan investasinya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan rintisan yang didirikan sendiri oleh Nadiem. Dengan kata lain, pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah itu dijadikan sebagai alat tawar-menawar untuk memperbesar valuasi perusahaan miliknya.
Dasar Perhitungan Uang Pengganti
Lantas bagaimana angka Rp 809 miliar itu dihitung? Majelis hakim mendasarkan perhitungannya pada kerugian keuangan negara yang timbul dari pengadaan tersebut. Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun dinilai tidak wajar karena spesifikasi yang ditetapkan menutup peluang produk lain untuk bersaing secara sehat. Dari selisih harga dan ketidakwajaran tersebut, hakim menyimpulkan bahwa kerugian riil yang diderita negara sekurang-kurangnya mencapai Rp 809 miliar.
Jumlah itu merupakan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama tim auditor independen. Mereka menghitung selisih antara harga wajar perangkat sejenis dengan harga yang dibayarkan dalam proyek ini, dikalikan dengan total unit yang diadakan di ribuan sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan putusan ini, Nadiem tidak hanya harus mendekam di balik jeruji besi, tetapi juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda milik terdakwa akan disita oleh kejaksaan untuk menutupi jumlah tersebut.
Comments (0)