Hilman Latief Akui Diperiksa KPK Terkait Kebijakan Pembagian Kuota Haji

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Direktur Jenderal P

Jul 08, 2026 - 05:39
0 0
Hilman Latief Akui Diperiksa KPK Terkait Kebijakan Pembagian Kuota Haji

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Hilman memberikan keterangan terbatas kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dimintai informasi seputar kebijakan pembagian kuota haji. Dengan nada singkat, Hilman menyampaikan bahwa materi pemeriksaan masih serupa dengan sesi sebelumnya.

"Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja. Nggak ada (hal yang dikonfirmasi). Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja, kebijakan. Tentang kuota aja," ujar Hilman kepada wartawan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa fokus penyidik masih tertuju pada proses pengambilan kebijakan di internal Kementerian Agama, khususnya yang berkaitan dengan distribusi atau alokasi kuota bagi jemaah haji. Meski Hilman terkesan menyederhanakan pertanyaan yang diajukan, pemanggilan berulang terhadap dirinya menunjukkan urgensi keterangannya dalam membongkar konstruksi perkara ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji tambahan. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menduga adanya intervensi kebijakan yang menyebabkan alokasi kuota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat hak calon jemaah lainnya.

Pemeriksaan terhadap Hilman Latief bukanlah yang pertama kali dilakukan. Berdasarkan laporan media kami, mantan Dirjen Haji tersebut telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebagai pejabat yang membidangi langsung urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada periode tersebut, pengetahuan Hilman mengenai detail teknis dan arahan kebijakan dari atasannya sangat dibutuhkan penyidik untuk mengkonstruksi dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Juru Bicara KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan kasus ini berjalan secara maraton dan profesional. Publik pun menantikan transparansi lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus yang menyangkut ibadah umat Islam ini, terutama untuk memastikan tidak ada lagi celah penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji di masa mendatang.

Pemeriksaan intensif terhadap para mantan pejabat Kemenag ini diharapkan dapat mengungkap apakah kebijakan kuota tersebut murni keputusan administratif atau justru sarat dengan muatan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu yang merugikan masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User