DPP IKM Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda
Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk segera menaikkan status hukum Permadi Arya yang dikenal dengan nama Abu Janda menjadi t
Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk segera menaikkan status hukum Permadi Arya yang dikenal dengan nama Abu Janda menjadi tersangka. Desakan itu disampaikan usai pihak IKM menjalani proses klarifikasi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (6/7). Klarifikasi ini merupakan respons atas undangan resmi yang telah dilayangkan penyidik sebelumnya.
Kasus yang menjerat Abu Janda bermula dari dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dilontarkan terhadap masyarakat Sumatera Barat serta suku Minangkabau. Perkataan yang dinilai merendahkan martabat tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Minang di seluruh Indonesia. Laporan polisi terhadap Abu Janda pun telah resmi terdaftar di Bareskrim dengan Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Mei 2026, atas nama pelapor Braditi Moulevey.
Proses Klarifikasi Tindak Lanjut Undangan Resmi
Klarifikasi yang berlangsung pada Senin kemarin merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026. Dalam surat tersebut, penyidik meminta keterangan dari pihak pelapor untuk mengklarifikasi sejumlah fakta terkait laporan yang telah diajukan. Kehadiran IKM dalam proses ini menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk memperjuangkan martabat budaya Minangkabau.
Perwakilan DPP IKM yang hadir dalam klarifikasi tersebut menyatakan bahwa seluruh data dan bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik. Mereka optimistis bahwa materi laporan yang telah dilengkapi tersebut cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya. "Kami sudah sampaikan semua yang dibutuhkan. Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk menetapkan status tersangka," ujar salah satu perwakilan IKM kepada media kami seusai agenda klarifikasi.
Masyarakat Minang Menanti Keadilan
Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda ini telah membakar emosi masyarakat Minang di perantauan maupun di kampung halaman. Berbagai pernyataan sikap dan aksi solidaritas bermunculan sebagai bentuk perlawanan terhadap intoleransi. IKM menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut martabat sebuah suku bangsa yang memiliki akar budaya kuat di Indonesia.
Ketua DPP IKM, dalam keterangan resminya, menyatakan harapan besar agar proses hukum ini berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. "Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak sembarangan melontarkan kata-kata yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Indonesia dibangun di atas keberagaman, maka setiap bentuk intoleransi harus ditindak tegas," tegasnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat Minang selama ini dikenal sebagai suku yang santun dan menjunjung tinggi adat, sehingga tudingan yang merendahkan tersebut sangat tidak berdasar dan menyakitkan.
Di sisi lain, sejumlah pihak juga menyoroti bahwa klarifikasi yang telah dijalani Abu Janda sebelumnya justru dinilai memperlebar isu intoleransi. Hal ini menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, IKM mendesak agar Bareskrim tidak ragu dalam menerapkan pasal-pasal yang relevan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan dan ujaran kebencian.
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum dalam menyikapi tindak pidana ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang kerap terjadi di ruang publik. IKM berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. "Kami percayakan sepenuhnya kepada Polri, namun kami tidak akan tinggal diam. Kami akan pantau setiap perkembangannya," tutup pernyataan resmi IKM. Dengan telah ditempuhnya jalur hukum secara formal, masyarakat Minang di seluruh Tanah Air kini menanti langkah tegas dari Bareskrim untuk segera menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Comments (0)