Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per awal 2025, jumlah pekerja formal di Indonesia tercatat sekitar 56 juta orang, sementara pekerja informal mencapai lebih dari 80 juta orang. Dari total tersebut, persoalan pesangon masih menjadi isu fundamental yang belum tuntas sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 2020. Wacana terbaru mengenai adanya dana cadangan pesangon dalam revisi aturan ketenagakerjaan kembali mencuat dan memantik perdebatan panjang antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perselisihan hubungan industrial. Data Kemnaker menunjukkan sepanjang 2023 terdapat lebih dari 14.000 kasus perselisihan yang mayoritas berkaitan dengan hak normatif, termasuk pesangon. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan tren ketidakpastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apa Itu Dana Cadangan Pesangon?
Dana cadangan pesangon adalah skema di mana perusahaan diwajibkan menyisihkan sejumlah dana secara periodik untuk menjamin pembayaran pesangon ketika pekerja mengalami PHK. Konsep ini mirip dengan dana pensiun, namun diperuntukkan khusus sebagai buffer likuiditas perusahaan dalam memenuhi kewajiban normatifnya.
Dalam praktik internasional, sejumlah negara seperti Korea Selatan dan Malaysia telah menerapkan sistem serupa melalui lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan. Di Indonesia, skema ini berpotensi dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga khusus yang dibentuk pemerintah. Nilai nominalnya diperkirakan berkisar antara 2% hingga 5% dari upah bulanan pekerja, tergantung kesepakatan tripartit.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti persoalan mendasar dari wacana ini. Menurutnya, jika nilai cadangan dinilai memadai, kepastian pembayaran pesangon bisa terwujud. Namun ia mempertanyakan siapa pihak yang sesungguhnya menanggung beban pembayaran tersebut.
"Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" ujar Said Iqbal.
Pertanyaan ini menyentuh inti persoalan: apakah iuran berasal dari pemotongan upah pekerja, kontribusi pengusaha, atau subsidi pemerintah. Setiap opsi memiliki konsekuensi berbeda terhadap daya beli pekerja dan struktur biaya perusahaan.
Pro: Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja
Di satu sisi, keberadaan dana cadangan pesangon menawarkan sejumlah manfaat struktural. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi pekerja bahwa haknya akan dibayarkan meskipun perusahaan mengalami kesulitan likuiditas atau pailit. Kedua, mengurangi beban pengadilan hubungan industrial yang setiap tahun menerima ribuan perkara.
Ketiga, dari perspektif makro, skema ini dapat meningkatkan sentimen pasar terhadap iklim investasi karena mengurangi risiko konflik industrial. Keempat, dana yang terkumpul berpotensi menjadi sumber likuiditas jangka panjang yang dapat diinvestasikan pada instrumen portofolio domestik, memperkuat fundamental pasar keuangan.
Jika dikelola profesional dengan rasio kecukupan yang terjaga, dana ini bisa menjadi semacam sovereign wealth fund berskala kecil yang berkontribusi pada pendalaman pasar modal Indonesia.
Kontra: Beban Ganda dan Risiko Capital Outflow
Di sisi lain, kalangan pengusaha mengkhawatirkan potensi beban ganda. Perusahaan sudah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,74% dari upah. Penambahan iuran cadangan pesangon akan menaikkan struktur biaya tenaga kerja secara signifikan, terutama bagi sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik yang marginnya tipis.
Asosiasi pengusaha memperkirakan tambahan beban 3% hingga 5% dapat menekan profitabilitas hingga dua digit pada perusahaan kecil dan menengah. Kondisi ini berisiko memicu efisiensi berupa pengurangan tenaga kerja atau relokasi pabrik ke negara dengan biaya lebih rendah, yang pada akhirnya memperburuk angka pengangguran dan memicu capital outflow.
Selain itu, ada pertanyaan tentang valuasi dana dalam jangka panjang. Jika imbal hasil investasi tidak mampu mengimbangi inflasi dan kenaikan upah, nilai riil dana cadangan justru mengalami penurunan, sehingga proyeksi kecukupan pembayaran pesangon di masa depan menjadi tidak realistis.
Jalan Tengah dan Proyeksi ke Depan
Pemerintah berada di posisi sulit. Di satu sisi harus melindungi pekerja, di sisi lain menjaga iklim usaha tetap kompetitif. Opsi jalan tengah yang muncul adalah skema tripartit dengan kontribusi terbagi: pengusaha, pekerja, dan pemerintah masing-masing menanggung porsi tertentu, mirip dengan sistem jaminan sosial di Jepang.
Alternatif lain adalah penerapan bertahap berdasarkan skala perusahaan, di mana UMKM mendapat keringanan atau penundaan. Skema ini memberi ruang adaptasi tanpa mengorbankan esensi perlindungan.
Yang jelas, tanpa kejelasan mengenai siapa yang membayar dan berapa besarannya, wacana dana cadangan pesangon hanya akan menjadi debat normatif tanpa solusi. Diperlukan kajian aktuaria yang transparan, melibatkan data BPS, OJK, dan BPJS Ketenagakerjaan, agar kebijakan yang lahir tidak sekadar menambah lapisan biaya baru bagi dunia usaha, tetapi benar-benar menjamin kepastian hak pekerja Indonesia.
Comments (0)