Buron Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Jalan Kaki Serahkan Diri Usai Kabur 4 Tahun
Surabaya - Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, akhirnya menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
Surabaya - Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, akhirnya menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah empat tahun menjadi buronan.
Liem terlihat berjalan lunglai saat tiba di kantor Kejari Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penyerahan diri ini mengakhiri pelarian yang telah berlangsung sejak tahun 2022.
“Setelah melalui pendekatan persuasif dan tekanan dari tim kami serta keluarga, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Herry Purnomo.
Liem Susilowati merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati, terpidana lain dalam perkara serupa. Menariknya, Liem memutuskan menyerahkan diri hanya berselang dua pekan setelah kakaknya, Liauw, bersama sang anak, Bastian Widjaja, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.
Kronologi Kasus
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Liem Susilowati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif. Modus yang digunakan adalah mengajukan dokumen palsu untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank milik negara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 miliar.
Sidang pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah pada tahun 2021. Namun, sebelum dieksekusi, Liem menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak awal 2022.
Penangkapan Ibu-Anak Sebelumnya
Penangkapan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja oleh Tim Tabur Kejari Surabaya dilakukan di sebuah rumah elite yang menjadi tempat persembunyian mereka. Operasi tersebut membuahkan hasil setelah tim melakukan pengintaian intensif.
Kakak beradik Liauw dan Liem diduga kuat memiliki keterkaitan erat dalam kasus yang merugikan keuangan negara. Tim penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu pelarian para terpidana ini.
Langkah Hukum Selanjutnya
Pasca penyerahan diri ini, Liem Susilowati akan langsung menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk proses selanjutnya.
Pihak Kejari Surabaya mengapresiasi keputusan Liem untuk menyerahkan diri, meskipun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan diri ini setidaknya menghemat upaya aparat dalam melakukan pengejaran yang selama ini terus dilakukan.
Comments (0)