BUPATI KUANSING PUNYA HARTA RP 2 MILIAR, 2 MOBIL SUAP TAK TERCATAT LHKPN

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) m

Jul 06, 2026 - 13:16
0 0
BUPATI KUANSING PUNYA HARTA RP 2 MILIAR, 2 MOBIL SUAP TAK TERCATAT LHKPN

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Di balik kasusnya, sorotan tertuju pada laporan harta kekayaannya. Berdasarkan penelusuran tim media kami, Suhardiman tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 2,01 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia sampaikan. Namun, yang mengejutkan, dua unit mobil yang diduga berkaitan dengan penerimaan suap justru tidak tercantum dalam laporan resmi tersebut.

Data yang diakses dari situs resmi LHKPN KPK pada Rabu (1/7/2026) menunjukkan bahwa Suhardiman terakhir kali menyampaikan laporan periodiknya pada tahun 2025. Dalam laporan itu, ia mendeklarasikan total kekayaan sebesar Rp 2.010.000.000. Dari angka tersebut, Bupati Kuansing itu memiliki tiga bidang aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi dengan total nilai mencapai Rp 1,18 miliar. Sementara itu, untuk kepemilikan alat transportasi, ia melaporkan tiga unit mobil dengan gabungan nilai jual mencapai Rp 590 juta.

Ketidakcocokan Aset dalam Kasus Suap

Ketidakcocokan mencolok terlihat ketika penyidik KPK mengungkap kronologi pemberian suap. Dalam konstruksi perkara yang tengah didalami, Suhardiman diduga kuat menerima suap tidak hanya dalam bentuk uang tunai, melainkan juga berupa aset kendaraan. Dua unit mobil mewah yang diduga menjadi bagian dari gratifikasi tersebut sama sekali tidak muncul dalam lembar LHKPN miliknya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja menyembunyikan aset hasil tindak pidana dari laporan pertanggungjawaban publik yang wajib ia serahkan kepada negara.

Dari informasi yang dihimpun oleh tim media kami, kedua mobil yang tidak dilaporkan itu bukanlah kendaraan kelas bawah. Diduga kuat mobil-mobil tersebut digunakan sebagai alat transaksi oleh pihak tertentu untuk melancarkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan demikian, selain jerat pidana pokok terkait suap, Suhardiman juga terancam pasal tambahan terkait ketidakpatuhan dalam menyampaikan LHKPN secara jujur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami akan terus mendalami ketidaksesuaian antara profil kekayaan yang dilaporkan dengan aset sebenarnya yang dinikmati oleh tersangka. Selisih penerimaan dalam bentuk kendaraan itu menjadi salah satu pintu masuk pengembangan penyidikan," ujar sumber penegak hukum yang dekat dengan penyidikan, saat dikonfirmasi oleh tim media kami.

Selain mobil, penyidik juga kini tengah menyisir aset-aset lain milik Suhardiman yang dicurigai tidak tercatat, termasuk potensi kepemilikan aset properti yang dinomineekan atas nama pihak lain. Publik pun menunggu transparansi proses hukum ini, mengingat kasus suap yang menjerat Suhardiman Amby terjadi di tengah masa kepemimpinannya yang relatif baru. Diharapkan, kepemilikan dua mobil suap yang tak tercatat dalam LHKPN ini menjadi bukti awal yang kuat untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih besar di Bumi Jalur, Riau.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User