Berau — Pemkab Optimistis RTRW Tuntas Tahun 2026
Tanjung Redeb, Beritadua — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memasang target ambisius: penyelesaian final Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ber
Tanjung Redeb, Beritadua — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memasang target ambisius: penyelesaian final Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau pada tahun ini. RTRW yang menjadi cetak biru pembangunan daerah selama dua dekade ke depan itu dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan arah investasi, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem yang menjadi identitas Berau. Namun, percepatan tenggat ini memantik beragam respons dari publik, pelaku usaha, dan pegiat lingkungan.
Urgensi RTRW bagi Masa Depan Daerah
RTRW bukan sekadar dokumen teknis tata kota, melainkan instrumen pengendali pemanfaatan ruang yang mengikat semua sektor. Di Berau yang memiliki bentang luas mencapai 34.127 km², RTRW akan menetapkan peruntukan lahan untuk permukiman, kawasan industri, pertambangan, pertanian, hingga zona lindung dan konservasi. Tanpa payung hukum itu, potensi tumpang-tindih izin dan konflik agraria rawan kembali membengkak.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Berau, melalui rilis resmi yang dikutip Beritadua, menyatakan optimismenya. Ia menekankan bahwa musrenbang dan konsultasi publik sudah rampung, dan hanya tersisa sinkronisasi teknis dengan pemerintah provinsi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami mengejar agar pada triwulan III draf akhir sudah bisa disahkan melalui peraturan daerah. Semua elemen sudah kami libatkan. Tahun 2026 ini momentum yang tepat karena bersamaan dengan evaluasi RPJMD, sehingga sinkronisasi arah pembangunan lebih solid,” ujarnya.
Manfaat Ekonomi dan Kepastian Investasi
Dunia usaha, khususnya sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal, menyambut positif kepastian tersebut. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau menyebut RTRW sebagai “kompas legal” yang akan memangkas ketidakpastian berusaha.
- Kepastian Zonasi: Investor mendapat gambaran jelas lahan mana yang bisa diolah, sehingga mempercepat realisasi proyek.
- Efisiensi Birokrasi: Dengan acuan RTRW final, perizinan pusat dan daerah bisa terintegrasi tanpa penafsiran berbeda.
- Peningkatan Pendapatan Daerah: Alokasi kawasan ekonomi yang jelas diyakini akan memacu pertumbuhan sektor riil dan serapan tenaga kerja.
Celah yang Memicu Kekhawatiran
Di sisi lain, sejumlah akademisi dan LSM lingkungan menyuarakan catatan kritis. Mereka mengingatkan agar percepatan pengesahan tidak mengorbankan kualitas partisipasi publik dan studi lingkungan hidup strategis (KLHS). Berau merupakan rumah bagi bentang karst Sangkulirang-Mangkalihat dan habitat orang utan di Delta Berau yang butuh proteksi ketat.
“Kami mendengar targetnya tahun ini, tapi yang harus diutamakan adalah substansi, bukan kecepatan. Masih banyak warga di kampung pesisir dan Dayak yang belum paham dampak RTRW bagi lahan ulayat mereka,” kata Yuli Andari, Direktur Lembaga Kajian Ekologi Kalimantan Timur (LEKAT).
Lebih jauh, Yuli mengkritisi minimnya akses bagi masyarakat adat untuk mengoreksi peta indikatif yang telah disusun pemerintah. Ia khawatir zonasi pertambangan dan HGU perkebunan tetap lebih dominan dibanding kawasan hutan adat dan penyangga ekologis. Kekhawatiran ini relevan mengingat sejarah Berau sebagai salah satu kabupaten dengan kontribusi batu bara nasional yang tinggi.
Tantangan Teknis di Lapangan
Dari segi birokrasi, jeda waktu antara rampungnya konsultasi publik dan pengesahan perda seringkali dihantui ketidaksesuaian peta dengan kondisi fisik. Tim teknis Pemkab Berau mengakui proses verifikasi lapangan, terutama di wilayah terpencil, masih menghadapi kendala akses dan cuaca. Kendati demikian, mereka mengklaim teknologi citra satelit resolusi tinggi telah digunakan untuk mempercepat pemetaan.
Di tingkat provinsi, Dinas Penataan Ruang Kalimantan Timur menyatakan siap membantu percepatan harmonisasi, namun memberi isyarat agar Pemkab Berau tidak memaksakan diri mengejar tenggat bila data pendukung belum mutakhir. Pengalaman beberapa daerah lain menunjukkan bahwa pengesahan RTRW yang terburu-buru justru berujung pada revisi berulang dan gugatan di pengadilan tata usaha negara.
Pro dan Kontra Penyelesaian RTRW pada 2026
Apapun hasilnya, penyelesaian RTRW Berau bakal menjadi penanda arah transformasi ekonomi kabupaten yang selama ini bertumpu pada sumber daya alam. Keseimbangan antara laju investasi, hak masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan akan diuji di meja politik legislatif pada paruh kedua tahun ini.
Comments (0)