Bea Cukai Gagalkan Peredaran 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 37,5 Miliar
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kontainer berisi pakaian dan tas bekas impor ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kontainer berisi pakaian dan tas bekas impor ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu, petugas juga menyegel dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan barang-barang haram tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, total nilai barang bukti dari pengungkapan kasus ini diperkirakan mencapai Rp 37,5 miliar. Operasi penindakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor ilegal yang merusak pasar.
Berawal dari Informasi Pengiriman via KM Eden Mas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pengungkapan mega kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu. Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengiriman besar-besaran pakaian bekas ilegal yang diangkut menggunakan kapal KM Eden Mas.
"Penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas. Rute yang digunakan adalah dari Pelabuhan Dwikora di Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Menteri Purbaya dalam keterangannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai langsung melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan kapal dan muatannya. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas segera melakukan pemeriksaan fisik terhadap puluhan peti kemas yang dicurigai.
Penyegelan Gudang di Kalimantan Barat
Tak hanya berhenti di pelabuhan, pengembangan kasus juga mengarah ke dua lokasi pergudangan di wilayah Kalimantan Barat. Dari hasil pendalaman, gudang-gudang tersebut diduga menjadi pusat penimbunan sementara sebelum barang-barang bekas itu didistribusikan secara luas ke berbagai daerah di Indonesia.
Penindakan ini menandai salah satu pengungkapan terbesar terkait impor pakaian bekas ilegal atau yang kerap disebut sebagai "ballpress" dalam beberapa waktu terakhir. Praktik impor pakaian bekas memang telah lama dilarang keras oleh pemerintah karena berdampak negatif terhadap industri tekstil domestik serta berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit melalui material yang tidak higienis.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan yang merugikan perekonomian nasional. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut tengah dipersiapkan untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan distribusi barang ilegal ini.
Comments (0)