Bareskrim Ungkap Penyelundupan 1,4 Kg Sabu Dikamuflase Speaker dan Laptop
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus penyamaran dalam perangkat elektronik. Dalam operasi terpadu
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus penyamaran dalam perangkat elektronik. Dalam operasi terpadu yang menyasar wilayah Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB), petugas mengamankan total barang bukti seberat 1,4 kilogram sabu serta menangkap empat orang tersangka. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang kian canggih dalam menyembunyikan barang haram tersebut.
Empat Tersangka dengan Peran Berbeda
Keempat tersangka yang diringkus adalah Yulio Rifki (29), seorang mahasiswa; Hendry Prayogi (33); Romatua Harahap alias Rei (32); serta Yusnirwin (57), seorang nelayan yang diduga berperan sebagai bandar wilayah sekaligus agen penghubung. Para pelaku memiliki peran terstruktur: Yulio dan Hendry diduga sebagai kurir yang membawa sabu dari Lampung menuju tujuan akhir di NTB, sementara Rei bertindak sebagai penghubung, dan Yusnirwin menjadi pemodal dan pengendali peredaran di wilayah pesisir. Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah pengembangan dari temuan awal di pelabuhan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap ketika personel gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (7/6) dini hari. Saat itu, petugas memeriksa sejumlah penumpang bus yang membawa barang mencurigakan. Kecurigaan petugas tertuju pada dua kardus berisi speaker dan laptop yang tampak tidak wajar. Setelah diperiksa secara seksama, di dalam komponen elektronik tersebut ditemukan bungkusan plastik berisi kristal bening yang belakangan dipastikan sebagai sabu.
“Modus yang digunakan pelaku semakin beragam. Mereka memanfaatkan barang elektronik sehari-hari untuk mengelabui pemeriksaan, namun berkat ketelitian personel di lapangan, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan,” ujar Brigjen Ako Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan yang diterima Beritadua.com.
Pengembangan ke Jaringan NTB
Dari hasil interogasi terhadap kurir, petugas melacak keberadaan penerima di NTB. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan menangkap Yusnirwin yang telah lama menjadi target operasi karena diduga menjadi pemasok utama di kawasan pesisir. Barang bukti 1,4 kilogram sabu tersebut diamankan berikut perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengoordinasikan pengiriman. Menurut laporan yang dihimpun Beritadua.com, jaringan ini diduga telah beroperasi selama beberapa bulan dengan memanfaatkan jalur darat dan laut untuk menyelundupkan narkotika dari luar daerah.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
Comments (0)