Anak SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan Pendampingan
Medan - Pengadilan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan kepada seorang siswi sekolah dasar yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandungnya
Medan - Pengadilan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan kepada seorang siswi sekolah dasar yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, F (42), di kediaman mereka di Kota Medan, Sumatera Utara. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan dan langsung mendapat perhatian publik karena menyangkut pelaku anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengonfirmasi putusan itu kepada media kami pada Selasa (23/6/2026). Ia menjelaskan bahwa hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sesuai dengan dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
"Putusan hakim adalah perawatan dan pendampingan dari Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan," ujar Valentino saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pasal 458 ayat 2 KUHP baru yang diterapkan dalam perkara ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak, dengan penekanan pada pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif, bukan semata-mata penghukuman. Hakim memandang bahwa pelaku yang masih berstatus pelajar SD memerlukan penanganan khusus yang berfokus pada pemulihan psikologis dan sosial, alih-alih pemidanaan konvensional. Balai Sentra Bahagia Kemensos di Medan akan menjadi tempat pelaksanaan pendampingan tersebut, di mana terpidana akan mendapatkan konseling, bimbingan mental, dan pengawasan ketat dari para ahli.
Perkara ini sempat menggemparkan warga Medan beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, korban F ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan sejumlah luka akibat kekerasan. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada anak kandung korban sendiri yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar. Proses hukum terhadap anak di bawah umur wajib mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan diversi dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga persidangan digelar secara tertutup dan identitas anak dirahasiakan.
Valentino menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Medan menghormati putusan hakim tersebut dan akan mengawal pelaksanaannya secara langsung. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kemensos untuk memastikan pendampingan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan undang-undang," imbuhnya. Putusan ini juga dinilai sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang baru, yang lebih menekankan keadilan korektif, khususnya bagi pelaku anak yang belum matang secara emosional dan legal.
Selama lima bulan ke depan, pelaku akan berada di bawah pengawasan Balai Sentra Bahagia. Program ini mencakup rehabilitasi psikososial, pendidikan, dan kegiatan keagamaan agar anak dapat kembali berfungsi secara sosial. Jika program berjalan sukses, diharapkan pelaku bisa pulih dan tidak mengulangi tindak pidana di masa depan. Kasus ini juga memicu diskusi luas di masyarakat tentang pentingnya deteksi dini kesehatan mental anak dan peran keluarga dalam mencegah krisis serupa.
Comments (0)