4 Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Anggota DPR Dorong Sanksi Tegas

Penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar di Provinsi Lampung menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat kepolisian setempat telah mengamankan empat orang dari total enam pelaku yang terlibat da

Jul 06, 2026 - 13:00
0 0
4 Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Anggota DPR Dorong Sanksi Tegas

Penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar di Provinsi Lampung menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat kepolisian setempat telah mengamankan empat orang dari total enam pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji. Hewan mamalia herbivora yang memiliki nama ilmiah Tapirus indicus itu merupakan spesies dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia karena populasinya yang kian terancam di habitat alami.

Respons Anggota Dewan

Menanggapi kabar penangkapan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan tanpa kompromi. Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sulit memahami motif di balik tindakan keji para pelaku terhadap satwa yang dikenal jinak dan tidak membahayakan manusia tersebut.

Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi.

Pernyataan tersebut ditegaskan dalam keterangannya kepada tim media kami pada Sabtu (4/7/2026). Daniel Johan menekankan bahwa penegakan sanksi tegas menjadi sangat krusial untuk memberikan efek jera. Ia mengkhawatirkan jika hukuman yang diberikan terlalu ringan, potensi perburuan dan pembunuhan serupa terhadap satwa liar yang dilindungi akan terus berulang di berbagai wilayah, khususnya di Sumatera yang merupakan kantong habitat alami tapir Asia.

Lebih lanjut, Daniel Johan mendorong kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan perdagangan bagian tubuh satwa di balik insiden ini. Menurut laporan yang dihimpun di lapangan, tapir seringkali menjadi korban karena dianggap hama oleh sebagian masyarakat atau diburu untuk diambil bagian tubuhnya yang dipercaya memiliki nilai mitos tertentu.

Motif dan Pendalaman Kasus

Pihak kepolisian Lampung saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk menangkap dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara untuk empat pelaku yang telah ditangkap, pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi pembantaian tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh media kami, para pelaku diduga melakukan aksinya bukan semata-mata karena faktor ketidaksengajaan, melainkan terdapat indikasi kesengajaan yang didorong oleh motif tertentu. Publik pun kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah bagi perusak satwa dilindungi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User