Zulhas Minta Kementerian Lain Percepat Aturan Perdagangan Karbon

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong seluruh kementerian dan sektor terkait untuk segera menyusun dan menerbitkan aturan operasional perdagangan karbon. Dorongan ini disampaikan

Jul 08, 2026 - 08:29
0 0
Zulhas Minta Kementerian Lain Percepat Aturan Perdagangan Karbon

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong seluruh kementerian dan sektor terkait untuk segera menyusun dan menerbitkan aturan operasional perdagangan karbon. Dorongan ini disampaikan menyusul langkah cepat Kementerian Kehutanan yang telah lebih dulu menerjemahkan kerangka besar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi teknis.

Dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Jakarta, Senin (6/7/2026), Zulhas mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian Kehutanan. Ia menilai kementerian tersebut menjadi yang paling responsif dalam menindaklanjuti amanat Perpres Nilai Ekonomi Karbon.

"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas di hadapan jajaran Kementerian Kehutanan dan para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menekankan bahwa percepatan regulasi di sektor lain menjadi krusial untuk membangun ekosistem perdagangan karbon yang terintegrasi. Menurutnya, dengan terbitnya aturan operasional dari Kementerian Kehutanan, kini terbuka jalan bagi kementerian dan lembaga lain untuk segera menyesuaikan diri dan menerbitkan aturan serupa di bidang masing-masing. Skema Non SPE-GRK yang diluncurkan Kementerian Kehutanan sendiri menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon yang diharapkan mampu memperluas akses para pemilik izin dan masyarakat terhadap pasar karbon sekaligus menjaga tata kelola hutan lestari.

Perpres 110/2025 menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai kementerian dan otoritas dalam satu kerangka pengurangan emisi berbasis pasar. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan pengelolaan karbon yang transparan, akuntabel, dan memberikan insentif bagi sektor-sektor yang berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca. Zulhas menambahkan bahwa sinergi lintas kementerian akan menjadi kunci agar perdagangan karbon nasional bisa berjalan efektif dan berdaya saing di tingkat global.

Langkah percepatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat realisasi target iklim nasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Dengan terbitnya aturan teknis di berbagai sektor, industri dan komunitas lokal akan memiliki kepastian hukum untuk berpartisipasi dalam proyek penurunan emisi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon. Media kami, Beritadua.com, akan terus memantau perkembangan implementasi aturan perdagangan karbon di kementerian lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User