Tentang Layanan Unaccompanied Minor untuk Anak yang Naik Pesawat Sendiri

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritadua.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menghadirkan layanan khusus bernama Unaccompanied Minor (UM) guna mendampingi anak-anak yang

Jul 06, 2026 - 13:46
0 0
Tentang Layanan Unaccompanied Minor untuk Anak yang Naik Pesawat Sendiri

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritadua.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menghadirkan layanan khusus bernama Unaccompanied Minor (UM) guna mendampingi anak-anak yang melakukan perjalanan udara secara mandiri tanpa orang tua atau wali. Layanan ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang anak sepanjang penerbangan, mulai dari proses keberangkatan hingga tiba dengan selamat di bandara tujuan.

Menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, Unaccompanied Minor merupakan layanan pendampingan yang diberikan oleh maskapai penerbangan bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang terbang tanpa pengawasan langsung dari orang tua atau wali yang sah. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi para operator penerbangan dalam negeri untuk menyediakan standar pelayanan minimal demi keselamatan dan kesejahteraan anak selama di udara.

Fasilitas yang Didapatkan dalam Layanan UM

Melalui layanan Unaccompanied Minor, anak akan didampingi secara penuh oleh staf maskapai yang telah terlatih selama seluruh rangkaian perjalanan udara. Pendampingan dimulai sejak proses check-in di bandara keberangkatan, dilanjutkan selama boarding, sepanjang penerbangan berlangsung, hingga proses serah terima di bandara tujuan. Orang tua atau wali yang menjemput di kota tujuan akan menerima anak secara langsung setelah proses identifikasi dan verifikasi yang ketat, memastikan tidak ada kesalahan dalam penyerahan tanggung jawab.

Cara Mengajukan Layanan Unaccompanied Minor

Kabar baik bagi para orang tua, layanan Unaccompanied Minor ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya tambahan oleh maskapai penerbangan. Apabila orang tua berniat menerbangkan anaknya sebagai penumpang UM, terdapat beberapa prosedur yang perlu dipenuhi untuk menjaga kelancaran proses pendampingan.

"Pastikan untuk melakukan konfirmasi dan pengajuan layanan UM kepada maskapai penerbangan jauh hari sebelum keberangkatan, karena setiap penerbangan memiliki kuota terbatas untuk penumpang anak yang didampingi," demikian informasi yang dihimpun media kami.

Umumnya, orang tua atau wali harus mengisi formulir permohonan khusus yang memuat informasi lengkap mengenai data anak, detail penerbangan, serta identitas pihak yang akan mengantar dan menjemput. Dokumen-dokumen seperti kartu identitas anak, kartu keluarga, dan identitas penjemput juga wajib disertakan sebagai bagian dari verifikasi keamanan. Dengan demikian, perjalanan si kecil tetap aman meski terbang seorang diri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User