Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta proyeksi International Energy Agency (IEA) per 2024, sektor industri dan pembangkit listrik berbasis fosil menyumbang sekitar 60 persen dari total emisi gas rumah kaca nasional. Di tengah tekanan global untuk menurunkan suhu bumi maksimal 1,5 derajat Celsius, teknologi penangkapan karbon atau carbon capture kembali mencuat sebagai salah satu opsi mitigasi yang paling banyak diperdebatkan. Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa teknologi ini berpotensi memangkas emisi dari sektor industri hingga 95 persen.
Angka tersebut bukan klaim tanpa dasar. Secara teknis, sistem carbon capture bekerja dengan menyerap karbon dioksida (CO2) langsung dari cerobong asap pabrik atau kilang sebelum gas tersebut lepas ke atmosfer. CO2 yang tertangkap kemudian dikompresi, dialirkan melalui pipa, dan disuntikkan ke formasi geologi bawah tanah, misalnya lapisan batuan porous yang sebelumnya menyimpan minyak dan gas. Dalam beberapa proyek, CO2 bahkan dapat dimanfaatkan ulang untuk meningkatkan perolehan minyak atau bahan baku industri kimia, sebuah skema yang dikenal sebagai enhanced oil recovery.
Pro: Solusi Transisi Energi yang Terukur
Di satu sisi, pendukung teknologi ini menilai carbon capture sebagai jembatan pragmatis menuju transisi energi. Alasannya, Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi pada batu bara, dengan kapasitas pembangkit PLTU mencapai sekitar 35 gigawatt pada 2023. Menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bauran energi fosil masih mendominasi di atas 85 persen dalam portofolio energi primer nasional. Transisi mendadak ke energi terbarukan berisiko menimbulkan gejolak pada likuiditas perusahaan listrik negara dan stabilitas pasokan.
Oleh karena itu, teknologi penangkapan karbon dianggap mampu menekan emisi tanpa harus mematikan aset industri yang masih produktif. Pemerintah sendiri telah menerbitkan kerangka regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan ruang hukum bagi pelaku usaha untuk mengembangkan proyek ini. Beberapa proyek percontohan di sektor hulu migas dan industri semen dilaporkan mulai memasuki tahap studi kelayakan.
"Teknologi ini bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mempercepat penurunan emisi sembari menjaga daya saing industri kita," ujar Hashim dalam sebuah forum diskusi ekonomi hijau.
Dari kacamata ekonomi, potensi ini juga membuka peluang investasi baru. Proyeksi lembaga riset energi global menyebut pasar carbon capture, utilization, and storage (CCUS) di Asia Tenggara bisa menembus nilai USD 10 miliar pada 2035. Bagi Indonesia, ini berarti potensi arus modal masuk, alih teknologi, dan penciptaan lapangan kerja hijau yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Kontra: Biaya Tinggi dan Risiko Moral Hazard
Di sisi lain, sejumlah ekonom lingkungan dan organisasi masyarakat sipil menyoroti sisi gelap teknologi ini. Pertama, biaya investasinya sangat mahal. Studi IEA memperkirakan biaya penangkapan karbon berkisar antara USD 50 hingga USD 100 per ton CO2, tergantung jenis industri dan lokasi penyimpanan. Angka ini jauh di atas harga kredit karbon di pasar sukarela yang berkisar USD 5 hingga USD 15 per ton. Artinya, tanpa subsidi atau insentif fiskal besar, proyek ini sulit mencapai titik keekonomian.
Kedua, muncul kekhawatiran moral hazard. Kritikus berpendapat bahwa janji pemangkasan emisi hingga 95 persen bisa menjadi alasan bagi industri untuk menunda dekarbonisasi struktural, seperti beralih ke energi terbarukan atau meningkatkan efisiensi energi. Efeknya, emisi justru tetap tinggi karena kapasitas penangkapan karbon tidak pernah berjalan pada tingkat maksimal. Data global menunjukkan bahwa dari puluhan proyek CCUS berskala besar, banyak yang gagal memenuhi target kapasitas penangkapan tahunan.
Ketiga, aspek lingkungan dan sosial dari penyimpanan karbon bawah tanah masih menyisakan pertanyaan. Risiko kebocoran, potensi kontaminasi air tanah, hingga penolakan masyarakat lokal di sekitar lokasi penyuntikan menjadi tantangan yang tidak sederhana. Pengalaman di beberapa negara Eropa menunjukkan bahwa proses perizinan dan konsultasi publik bisa memakan waktu bertahun-tahun, sehingga proyeksi pengurangan emisi jangka pendek sulit direalisasikan.
Fundamental dan Sentimen Pasar
Dari perspektif fundamental, efektivitas teknologi ini sangat bergantung pada tiga variabel: harga karbon, dukungan fiskal, dan ketersediaan infrastruktur pipa serta formasi geologi. Jika pemerintah menerapkan pajak karbon yang progresif dan konsisten, maka valuasi proyek penangkapan karbon akan membaik. Sebaliknya, bila harga karbon tetap rendah, insentif bagi pelaku usaha akan lemah dan proyek berisiko menjadi beban anggaran negara.
Sentimen pasar terhadap sektor energi hijau saat ini memang cukup positif, tercermin dari kenaikan indeks saham perusahaan energi terbarukan di beberapa bursa regional sepanjang 2024. Namun, perlu dicatat bahwa capital outflow dari negara berkembang masih menjadi risiko tersendiri. Ketidakpastian kebijakan global, termasuk perubahan arah kebijakan iklim di negara-negara maju, bisa mengubah peta investasi CCUS secara signifikan.
Kesimpulannya, klaim pemangkasan emisi hingga 95 persen layak diapresiasi sebagai terobosan teknologi sekaligus peringatan agar tidak menjadi tameng untuk melanjutkan praktik bisnis lama. Rasio antara biaya dan manfaat, transparansi pengukuran emisi, serta tata kelola proyek akan menjadi penentu apakah carbon capture benar-benar menjadi solusi iklim atau sekadar narasi pemasaran. Publik dan investor perlu terus mencermati perjalanan proyek ini secara kritis, dengan data sebagai pegangan, bukan sekadar proyeksi di atas kertas.
Comments (0)