Oct 10, 2026
Bisnis

Menkeu Akui Rasio Pajak RI Rendah, Soroti Tata Kelola

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik per akhir tahun fiskal terakhir, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 10,1 persen, jauh te...

Menkeu Akui Rasio Pajak RI Rendah, Soroti Tata Kelola

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik per akhir tahun fiskal terakhir, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 10,1 persen, jauh tertinggal dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang mencapai 14-15 persen dan rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyentuh 34 persen. Angka ini menjadi sorotan publik dan kalangan ekonom, terutama karena penerimaan negara menjadi fondasi utama pembiayaan pembangunan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara terbuka mengakui bahwa tekanan kritik terkait rendahnya rasio pajak tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi dengan perbaikan struktural, bukan sekadar retorika.

Rasio pajak sendiri merupakan perbandingan antara total penerimaan pajak suatu negara dengan nilai PDB-nya dalam periode tertentu. Semakin tinggi rasio ini, semakin besar kemampuan negara membiayai belanja publik tanpa bergantung pada utang. Dalam konteks Indonesia, angka yang stagnan di sekitar satu digit menjadi sinyal bahwa basis pajak belum tergarap optimal, terutama dari sektor informal yang menyumbang porsi besar terhadap perekonomian nasional.

Pro: Perbaikan Tata Kelola sebagai Fondasi Jangka Panjang

Di satu sisi, langkah yang ditempuh pemerintah untuk membenahi tata kelola perpajakan patut diapresiasi. Suahasil menegaskan bahwa peningkatan rasio pajak tidak bisa dicapai hanya melalui kenaikan tarif, melainkan harus disertai penegakan hukum yang konsisten dan transparansi administrasi. Reformasi melalui sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi, perluasan basis pajak digital, serta pertukaran informasi keuangan lintas negara menjadi instrumen kunci.

"Rasio pajak bukan sekadar angka, tetapi cerminan keadilan sosial dan kapasitas negara. Perbaikan tata kelola adalah jalan menuju penerimaan yang berkelanjutan," ujar Suahasil dalam forum refleksi fiskal beberapa waktu lalu.

Dari perspektif fundamental, setiap kenaikan satu poin persentase rasio pajak berpotensi menambah penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah juga mencatat bahwa penerimaan perpajakan secara year-on-year menunjukkan tren positif pasca pandemi, meskipun belum sepenuhnya menutup celah struktural.

Kontra: Beban Dunia Usaha dan Risiko Capital Outflow

Di sisi lain, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa upaya menaikkan rasio pajak secara agresif berpotensi menimbulkan sentimen pasar negatif. Dunia usaha menilai bahwa penegakan hukum yang terlalu keras tanpa diimbangi kepastian iklim investasi dapat menekan likuiditas korporasi dan memicu perlambatan aktivitas ekonomi. Kekhawatiran lain adalah risiko capital outflow apabila investor asing menilai kebijakan fiskal terlalu ekspansif dalam menarik penerimaan.

Pelaku usaha juga menyoroti pentingnya rasio pajak dibaca bersama indikator lain, seperti tax buoyancy dan shadow economy. Jika sektor informal yang besar tidak tersentuh administrasi, maka beban pajak akan terkonsentrasi pada segmen formal yang jumlahnya terbatas. Hal ini bisa menciptakan distorsi dan menurunkan daya saing ekspor.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara di kawasan sempat menaikkan rasio pajak secara signifikan, namun sebagian harus menghadapi tekanan pada valuasi aset dan arus modal keluar jangka pendek. Pengalaman ini menjadi catatan penting bagi Indonesia agar reformasi dilakukan secara terukur dan berbasis data.

Proyeksi dan Arah Kebijakan ke Depan

Pemerintah menargetkan rasio pajak dapat naik secara bertahap menuju kisaran 12-13 persen dalam beberapa tahun mendatang. Strategi utamanya mencakup penguatan basis data tunggal, integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta insentif bagi wajib pajak patuh. Portofolio kebijakan ini diharapkan menciptakan indeks kepatuhan yang lebih tinggi tanpa menimbulkan guncangan pasar.

Pada akhirnya, kritik terhadap rendahnya rasio pajak bukan sesuatu yang perlu dihindari, melainkan momentum untuk memperbaiki fondasi fiskal. Keberhasilan terletak pada keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian berusaha, dan keadilan bagi seluruh lapisan wajib pajak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User