Taufik Hidayat Kencan dengan Wanita Lain di Hotel Saat Sekap YTR di Kosan
Bandung - Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), terus mengungkap fakta mengejutkan. Setelah sebelumnya terungkap penyekapan di sebuah kos
Bandung - Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), terus mengungkap fakta mengejutkan. Setelah sebelumnya terungkap penyekapan di sebuah kosan, kini laporan Beritadua.com berhasil menghimpun informasi bahwa pria tersebut diduga juga melakukan penipuan dan pencurian terhadap seorang wanita lain saat berkencan di hotel. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan saat YTR masih dalam masa penyekapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, kejadian tersebut berlangsung pada 4 Maret 2026 di sebuah hotel di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Diduga kuat, Taufik mengajak seorang wanita yang dikenalnya untuk menginap bersama. Namun setelah menghabiskan waktu di kamar hotel, ia justru pergi dengan membawa ponsel milik wanita tersebut tanpa izin. Tidak hanya itu, Taufik juga dilaporkan tidak melunasi biaya kamar hotel yang sudah digunakannya.
Kejadian ini menambah panjang daftar perbuatan melawan hukum yang dilakukan Taufik. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Polisi menyebutkan bahwa YTR disekap selama beberapa hari di sebuah kosan sebelum akhirnya berhasil lolos dan melapor. Selama penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik dan psikis yang cukup berat.
Polisi Telusuri Dua TKP Baru
Di sisi lain, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dengan mengungkap dua tempat kejadian perkara (TKP) baru yang diduga digunakan oleh Taufik untuk menyekap YTR. Penemuan TKP baru ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kecurigaan.
Kepolisian masih enggan membeberkan detail kedua TKP tersebut karena alasan penyidikan. Namun sumber internal menyebutkan bahwa lokasi-lokasi itu berada di wilayah berbeda dari TKP awal. Polisi kini tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan, penyekapan, dan penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal di atas 10 tahun. Saat ini Taufik mendekam di sel tahanan mapolres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Comments (0)