Sukoharjo — Bupati Etik Suryani Ditangkap KPK dalam OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam (3/6/2025). Penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam (3/6/2025). Penangkapan berlangsung di ruang kerja rumah dinas bupati di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sekitar pukul 22.00 WIB. Etik Suryani bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk seorang kepala dinas dan pengusaha rekanan, langsung dibawa petugas KPK ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Kabar OTT ini menghebohkan warga Sukoharjo dan dunia maya. Pasalnya, Etik adalah bupati perempuan pertama di Sukoharjo dan baru menjalani masa jabatan periode 2021–2026. Dalam cuplikan video yang beredar, Bupati Etik tampak tertunduk lesu dengan tangan dalam kawalan ketat petugas KPK saat keluar dari rumah dinasnya.
Kronologi Penangkapan
Menurut sumber internal KPK, operasi senyap ini merupakan hasil pemantauan selama lebih dari tiga bulan. Tim KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan Jembatan Kali Cemoro di Kabupaten Sukoharjo. Proyek yang menelan anggaran Rp45 miliar tersebut dibiayai APBD Perubahan 2024 dan dikerjakan oleh PT Marga Karya Abadi, perusahaan konstruksi yang bermarkas di Semarang.
OTT dilakukan setelah tim mendeteksi adanya penyerahan uang tunai dalam jumlah besar yang dilakukan pengusaha berinisial BR (Direktur PT Marga Karya Abadi) kepada Bupati Etik Suryani melalui perantara. Uang diduga merupakan fee 12% dari nilai kontrak proyek. Selain Bupati Etik dan BR, KPK turut mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo berinisial AS serta seorang staf kepercayaan bupati berinisial YN. Keempatnya kini berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan korupsi. Uang tunai sekitar Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura ditemukan tersimpan dalam koper besar. Selain itu, KPK menyita sejumlah dokumen kontrak proyek, ponsel yang berisi komunikasi WhatsApp antara Bupati dan pihak kontraktor terkait negosiasi fee, serta catatan pembayaran dari beberapa proyek infrastruktur lainnya. Salah satu bukti digital yang disebut sangat kuat adalah pesan suara yang berisi instruksi nominal setoran kepada YN.
“Kami telah mengamankan empat orang pada Selasa malam, termasuk Bupati Sukoharjo. Ini adalah operasi tangkap tangan yang murni dari hasil kerja intelijen kami. Ada dugaan kuat suap terkait pengadaan proyek infrastruktur,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan singkatnya, Rabu pagi (4/6/2025).
Alexander menambahkan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah bukti komunikasi yang menunjukkan adanya itikad jahat dari para pihak untuk mengatur proses tender. Proyek Jembatan Kali Cemoro diduga dimenangkan secara tidak wajar oleh perusahaan milik BR dengan persetujuan langsung dari bupati.
Pasal yang Disangkakan
Para pihak yang telah diamankan akan diperiksa secara maraton dalam waktu 1×24 jam. Berdasarkan bukti awal, KPK akan menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Reaksi Publik dan Partai
Penangkapan ini sontak memicu reaksi luas. Di Kabupaten Sukoharjo, sejumlah warga mengaku kecewa terhadap bupati yang selama ini dikenal dekat dengan rakyat dan rajin melakukan blusukan. “Beliau sering turun ke desa, kami tidak menyangka ada kasus seperti ini,” kata Sulastri, warga Kecamatan Mojolaban. Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Sukoharjo selaku partai pengusung Etik Suryani menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum. “PDI-Perjuangan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Bila terbukti bersalah, partai tidak akan segan memberikan sanksi tegas,” ujar Ketua DPC PDI-P Sukoharjo, Joko Santoso, lewat sambungan telepon.
Dari Jakarta, pengamat politik dan antikorupsi dari Universitas Indonesia, Aditya Nugroho, menilai OTT ini menunjukkan masih masifnya korupsi di tingkat kepala daerah meskipun berbagai program pencegahan telah digulirkan. “Ini menjadi tamparan bagi komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola anggaran. Kita lihat apakah kasus ini hanya puncak gunung es atau melibatkan jaringan yang lebih luas,” katanya.
Jejak Kasus di Sukoharjo
Ini bukan kali pertama Sukoharjo tersandung kasus korupsi pejabat. Sebelumnya pada 2018, mantan Bupati Sukoharjo nonaktif, Wardoyo Wijaya, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus suap perizinan. Namun, saat itu penanganan kasus dilakukan oleh Kejaksaan, bukan melalui OTT. Dengan adanya OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani, Sukoharjo kembali tercatat dalam daftar hitam daerah dengan pejabat yang terjerat korupsi.
Langkah Hukum Selanjutnya
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum keempat pihak yang diamankan. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik akan melakukan gelar perkara yang hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers resmi. Jika alat bukti dianggap cukup, para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait potensi penunjukan pelaksana tugas bupati untuk mengisi kekosongan kekuasaan akibat penanganan hukum ini.
Dengan semakin banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK, desakan terhadap pengawasan penggunaan APBD yang lebih ketat kembali mencuat. Publik berharap kasus Bupati Etik Suryani ini dapat menjadi pembelajaran berharga sekaligus momentum reformasi tata kelola pemerintahan di daerah yang lebih bersih dan transparan.
Comments (0)