SIPASTI Siap Diterapkan di Pemda, Kementerian PU dan KPK Targetkan Peluncuran Agustus 2026
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk memperbaiki tata kelola pengadaan proyek konstruksi di daerah dengan menerapkan Sistem Informasi Penilaian Asum
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk memperbaiki tata kelola pengadaan proyek konstruksi di daerah dengan menerapkan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI). Sistem ini dirancang untuk memotong potensi korupsi sejak tahap perencanaan dan dijadwalkan mulai digunakan oleh pemerintah daerah (Pemda) pada Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menyampaikan bahwa peluncuran SIPASTI untuk Pemda merupakan pengembangan dari sistem yang telah lebih dulu dijalankan di internal kementeriannya. Targetnya, peresmian sistem tersebut akan dilakukan bersama sejumlah Pemda pada bulan Agustus tahun ini.
"Ini SIPASTI Pemda ini merupakan pengembangan dari SIPASTI yang sudah kita terapkan di Kementerian PU. Namun ini kita akan terapkan di Pemda yang rencananya nanti akan ada proses launching di bulan Agustus, kita akan launching dengan Pemda. Dan yang pasti SIPASTI ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," ujar Apri Artoto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran proyek infrastruktur di Indonesia. Kehadiran SIPASTI akan menjadi acuan bersama dalam menetapkan asumsi standar harga, sehingga meminimalisir penyimpangan dan praktik mark-up. Dengan integrasi data yang lebih baik, proses pengadaan proyek dapat berlangsung lebih efisien dan terukur dari hulu ke hilir. Selain itu, kolaborasi antara Kementerian PU dan KPK ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Penerapan SIPASTI di tingkat Pemda menjadi babak baru dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa. Sistem ini tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan panduan harga yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, diharapkan setiap proyek pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan pada akhirnya menghadirkan manfaat optimal bagi masyarakat. Beritadua.com melaporkan langsung dari Jakarta. (Redaksi)
Comments (0)