Said Iqbal Usul Kemenkeu Tambah Anggaran Jaminan Sosial Buruh
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan kunjungan strategis ke Kantor Kementerian Keuangan (Kemenke
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan kunjungan strategis ke Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam pertemuan tertutup dengan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu, Said Iqbal menyampaikan usulan penambahan anggaran sebesar Rp 14,7 triliun untuk memperkuat tiga program prioritas: perluasan kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan intensitas pelatihan vokasi berbasis industri, serta perpanjangan subsidi upah bagi 3,2 juta pekerja informal yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini muncul di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi 2027 yang moderat dan masih tingginya angka pengangguran terbuka di kisaran 5,4 persen.
Dokumen usulan yang dibawa mantan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga memuat permintaan agar Kemenkeu mempercepat pencairan dana bantuan sosial produktif tahap kedua yang sempat tertunda akibat proses rekonsiliasi data penerima. Said Iqbal menekankan urgensi pengamanan pendapatan pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang memicu efisiensi di sektor manufaktur dan padat karya.
Analisis Usulan dan Implikasi Fiskal
Inisiatif Said Iqbal mendapatkan respons beragam dari kalangan ekonom dan pengusaha. Pemerintah sendiri dihadapkan pada ruang fiskal yang semakin sempit setelah defisit APBN 2026 dipatok 2,85 persen terhadap PDB, sangat dekat dengan batas maksimum 3 persen yang diizinkan undang-undang. Di satu sisi, intervensi pasar tenaga kerja melalui jaminan sosial diyakini mampu menahan laju kemiskinan baru, namun di sisi lain berpotensi meningkatkan cost of fund dan mengurangi alokasi belanja produktif lain seperti infrastruktur.
| Pos Anggaran | Realisasi 2025 | Usulan 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Rp 4,2 triliun | Rp 8,5 triliun | 102% |
| Pelatihan Vokasi | Rp 6,8 triliun | Rp 10,1 triliun | 48,5% |
| Subsidi Upah Informal | Rp 0 (belum ada) | Rp 6,1 triliun | baru |
Jika usulan diakomodasi seluruhnya, total tambahan mencapai Rp 13,7 triliun dari pagu awal Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya Rp 11,6 triliun. Ini berarti belanja ketenagakerjaan akan membengkak lebih dari dua kali lipat, sebuah sinyal keberpihakan yang kuat sekaligus risiko fiskal yang tidak ringan.
"Memperluas cakupan JKP menjadi langkah tepat di tengah ketidakpastian global, tetapi harus ada desain ketat agar tidak menciptakan disinsentif bagi pencari kerja," ujar ekonom senior INDEF, Ahmad Herry. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui pernyataan tertulis meminta pemerintah memastikan skema pendanaan jaminan sosial tidak membebani iuran pengusaha yang sudah tinggi. "Kami mendukung perlindungan pekerja, namun jangan sampai ini menambah biaya tenaga kerja yang sudah tidak kompetitif," bunyi pernyataan Apindo.
Pro dan Kontra Kebijakan
Pro:
- Meningkatkan daya tahan rumah tangga pekerja terhadap guncangan PHK, sehingga konsumsi domestik—penopang 57 persen PDB—dapat dijaga.
- Investasi pelatihan vokasi relevan dengan transformasi digital dan green economy yang memerlukan keterampilan baru.
- Subsidi upah bagi pekerja informal dapat mendorong transisi mereka ke sektor formal jika dikaitkan dengan keikutsertaan BPJS.
Kontra:
- Tekanan terhadap defisit fiskal bisa memaksa pemerintah mengurangi subsidi energi atau belanja modal yang memiliki multiplier effect lebih besar.
- Tanpa pengawasan ketat, bantuan subsidi upah rentan salah sasaran dan tumpang tindih dengan bansos lain.
- Industri mungkin menunda rekrutmen karena berharap adanya stimulus, menciptakan moral hazard di sisi pemberi kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenkeu belum memberikan kepastian apakah usulan tersebut akan diakomodasi dalam APBN Perubahan 2026 atau RAPBN 2027. Menteri Keuangan dijadwalkan akan menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam Sidang Kabinet Paripurna pekan depan.
Comments (0)