Jakarta — Menteri Ekraf Luncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta

Jul 09, 2026 - 16:49
0 0
Jakarta — Menteri Ekraf Luncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk mengumumkan secara resmi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang akan menjadi peta jalan sektor ini hingga 2045. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa dokumen strategis ini dirancang untuk mengakselerasi kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dari posisi saat ini sekitar 7,8% menjadi minimal 12% pada 2045, serta menciptakan 25 juta lapangan kerja baru. “Rindekraf bukan sekadar dokumen, melainkan kompas transformasi. Kami menargetkan ekosistem yang inklusif, berbasis digital, dan berdaya saing global,” ujar Riefky di hadapan awak media dan perwakilan pelaku industri.

Kronologi Peluncuran dan Sosialisasi Awal

Proses pengumuman Rindekraf tidak terjadi dalam ruang hampa. Berikut urutan kejadian penting yang mengawalinya:
  1. April 2025: Kementerian Ekraf membentuk tim penyusun yang melibatkan akademisi, pelaku subsektor unggulan, dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kesenjangan rantai pasok kreatif.
  2. Januari 2026: Draf pertama Rindekraf rampung dan memasuki tahap uji publik di lima kota besar: Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Makassar, menjaring lebih dari 3.000 masukan.
  3. Mei 2026: Naskah final diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan disahkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian.
  4. 8 Juli 2026: Konferensi pers digelar. Riefky menandatangani dokumen secara simbolis bersama perwakilan asosiasi kreatif dan mengumumkan alokasi anggaran awal sebesar Rp 8,2 triliun untuk fase pertama (2026-2029).
  5. Agustus 2026 (rencana): Peraturan Presiden tentang Rindekraf akan diterbitkan, menjadikannya payung hukum yang mengikat kementerian/lembaga dan pemda.

Pilar dan Target Ambisius Rindekraf

Dokumen setebal 340 halaman itu bertumpu pada empat pilar utama: (1) Pengembangan talenta dan riset, (2) Hilirisasi kekayaan intelektual (KI), (3) Perluasan akses pembiayaan, dan (4) Penguatan infrastruktur digital kreatif. Tujuh subsektor prioritas ditetapkan: film, musik, gim, kuliner, fesyen, kriya, dan konten digital. Sebagai gambaran, subsektor gim dan konten digital ditargetkan tumbuh rata-rata 15% per tahun, sementara subsektor film diharapkan meningkatkan pangsa pasar domestik menjadi 40% dari total penonton bioskop pada 2030. Data BPS menunjukkan bahwa pada 2025, ekspor produk kreatif mencapai USD 26,3 miliar, dan Rindekraf menargetkan angka itu menembus USD 55 miliar di 2045.

Perspektif Ganda: Pro dan Kontra

Rencana induk ini disambut dengan antusiasme sekaligus skeptisisme. Untuk memberikan gambaran seimbang, berikut perbandingan argumentasi yang mengemuka dari pemangku kepentingan yang mendukung dan yang menyuarakan catatan kritis: Pro: - Dukungan ekosistem terpadu: Asosiasi Game Indonesia menilai Rindekraf memberikan kepastian insentif fiskal, seperti super-tax deduction untuk litbang gim lokal, yang selama ini hanya dinikmati industri manufaktur. - Hilirisasi KI: Skema “inkubasi paten” yang dirancang Kemenkumham bersama Kementerian Ekraf diyakini mampu mengurangi pembajakan dan meningkatkan nilai komersial karya anak bangsa. - Pemerataan daerah: Alokasi 40% dana awal untuk pengembangan sentra kreatif di luar Jawa dianggap sebagai koreksi struktural atas sentralisasi industri kreatif. Kontra: - Ketimpangan infrastruktur digital: Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia menilai target ekspor konten digital sulit tercapai jika penetrasi internet berkualitas di kawasan timur Indonesia masih di bawah 45%. - Risiko regulasi tumpang tindih: Institute for Economic Policy memperingatkan bahwa kerangka pendanaan campur (blended finance) dalam Rindekraf berpotensi menciptakan konflik kewenangan antara Lembaga Pengelola Investasi, perbankan BUMN, dan platform urun dana. - Kesenjangan talenta: Meskipun ada pilar pengembangan SDM, dalam jangka pendek industri lokal masih kekurangan tenaga terampil di bidang animasi 3D dan rekayasa audio. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan defisit sekitar 82.000 tenaga terampil di subsektor digital pada 2026. Riefky sendiri mengakui bahwa ekspektasi tinggi harus diimbangi dengan eksekusi yang konsisten. “Kami tidak menutup mata. Masukan kritis ini menjadi bahan evaluasi setiap enam bulan,” tuturnya. Terlepas dari perbedaan pandangan, Rindekraf menjadi sinyal bahwa pemerintah menempatkan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru. Akankah target 12% PDB terealisasi? Semua bergantung pada seberapa cepat persoalan infrastruktur dan tata kelola dapat dituntaskan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User