Jakarta — Menteri Ekraf Luncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk mengumumkan secara resmi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang akan menjadi peta jalan sektor ini hingga 2045. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa dokumen strategis ini dirancang untuk mengakselerasi kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dari posisi saat ini sekitar 7,8% menjadi minimal 12% pada 2045, serta menciptakan 25 juta lapangan kerja baru. “Rindekraf bukan sekadar dokumen, melainkan kompas transformasi. Kami menargetkan ekosistem yang inklusif, berbasis digital, dan berdaya saing global,” ujar Riefky di hadapan awak media dan perwakilan pelaku industri.
Kronologi Peluncuran dan Sosialisasi Awal
Proses pengumuman Rindekraf tidak terjadi dalam ruang hampa. Berikut urutan kejadian penting yang mengawalinya:- April 2025: Kementerian Ekraf membentuk tim penyusun yang melibatkan akademisi, pelaku subsektor unggulan, dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kesenjangan rantai pasok kreatif.
- Januari 2026: Draf pertama Rindekraf rampung dan memasuki tahap uji publik di lima kota besar: Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Makassar, menjaring lebih dari 3.000 masukan.
- Mei 2026: Naskah final diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan disahkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian.
- 8 Juli 2026: Konferensi pers digelar. Riefky menandatangani dokumen secara simbolis bersama perwakilan asosiasi kreatif dan mengumumkan alokasi anggaran awal sebesar Rp 8,2 triliun untuk fase pertama (2026-2029).
- Agustus 2026 (rencana): Peraturan Presiden tentang Rindekraf akan diterbitkan, menjadikannya payung hukum yang mengikat kementerian/lembaga dan pemda.
Comments (0)