Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan dari RS Polri ke Rutan, Pelimpahan ke Jaksa Besok
Jakarta, Beritadua.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko
Jakarta, Beritadua.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua tersangka utama dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa, telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi langkah pemindahan ini saat dihubungi oleh awak media. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan, di mana keduanya akan segera menghadapi tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan.
"Update terakhir, tersangka dr Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Kombes Budi Hermanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, keputusan untuk memindahkan kedua tersangka ke rumah tahanan ini diambil setelah pihak kepolisian menyelesaikan pemeriksaan intensif serta observasi kesehatan yang diperlukan. Dengan rampungnya tahap penyidikan, berkas perkara keduanya dinyatakan telah lengkap dan siap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti, atau yang dikenal dengan istilah tahap dua, dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (22/6/2026) besok. Langkah ini menandai bergesernya tanggung jawab penahanan dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan, yang nantinya akan menyusun surat dakwaan
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian konten dan pernyataan mereka di ruang publik menimbulkan kegaduhan terkait dugaan ketidakabsahan dokumen ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penahanan dan proses pelimpahan ini merupakan prosedur hukum standar untuk memastikan perkara segera disidangkan di pengadilan.
Dengan dipindahkannya kedua tersangka dari fasilitas kesehatan ke rumah tahanan, publik kini menanti kelanjutan proses peradilan yang akan menguji alat bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini. Polda Metro Jaya memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Comments (0)