Pria di Mamuju Curi Emas 68 Gram Milik Tetangga, Dipakai Main Judol
Mamuju — Seorang pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial FD (30) diringkus aparat kepolisian setelah terbukti mencuri uang dan perhiasan emas seberat 68 gram milik tetangganya sendiri.
Mamuju — Seorang pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial FD (30) diringkus aparat kepolisian setelah terbukti mencuri uang dan perhiasan emas seberat 68 gram milik tetangganya sendiri. Hasil curian itu rupanya digunakan untuk bermain judi online dan melunasi cicilan utang di bank.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan tim Reskrim Polresta Mamuju berdasarkan laporan korban yang merasa kehilangan barang berharga dari rumahnya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi FD sebagai pelaku yang selama ini tinggal tak jauh dari kediaman korban.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada media kami, Jumat (26/6/2026).
Menurut pengakuan pelaku, emas curian itu tidak ia jual, melainkan digadaikan. Uang hasil gadai kemudian sebagian besar dipakainya untuk berjudi online, sisanya untuk membayar cicilan utang di bank. "Pelaku mengakui perbuatannya. Emas 68 gram itu sudah ia gadaikan dan uangnya dipakai main judol serta bayar utang," jelas Herman Basir.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan yang dipicu oleh praktik judi online di wilayah Sulawesi Barat. Gara-gara kebutuhan mendesak untuk membayar utang dan hasrat berjudi, seorang tetangga tega mengkhianati kepercayaan orang terdekatnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, korban awalnya tidak menyadari emas dan uangnya raib. Barulah setelah beberapa hari, korban curiga saat mendapati isi lemari dan tempat penyimpanan barang berharganya berantakan. Setelah dicek lebih teliti, emas batangan dan perhiasan dengan total berat 68 gram sudah tidak ada, bersama sejumlah uang tunai yang disimpan di tempat sama.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, petunjuk mengarah pada FD sebagai pelaku utama. Yang membuat miris, FD melakukan aksinya seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban yang sehari-hari beraktivitas di luar rumah.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya cukup berat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, meskipun sejauh ini FD mengaku bertindak sendiri.
Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada menyimpan barang berharga dan tidak mudah percaya begitu saja, bahkan kepada orang yang dikenal dekat. Sementara itu, fenomena judi online kembali menjadi sorotan karena dampaknya yang merusak, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang dirugikan.
Comments (0)