Pramono Persilakan Keluarga Bocah Tewas Jatuh ke Lubang Tempuh Jalur Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan terbuka terkait insiden tragis yang menimpa seorang bocah berinisial I (4) di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Pramono menyatakan bahwa piha
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan terbuka terkait insiden tragis yang menimpa seorang bocah berinisial I (4) di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Pramono menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum jika merasa perlu adanya pertanggungjawaban lebih lanjut atas peristiwa nahas tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pramono saat ditemui awak media di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada Senin (29/6/2026). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati penuh setiap langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak keluarga korban.
"Kalau kemudian keluarga melakukan penuntutan, kami persilakan karena memang kejadian itu betul-betul di luar dugaan," ujar Pramono.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Kabinet itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam sejak insiden tersebut pertama kali mencuat. Begitu menerima laporan, Pramono mengaku langsung mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan jajaran aparatur wilayah setempat untuk segera turun tangan. Instruksi utama adalah memberikan pendampingan penuh kepada keluarga I yang tengah berduka akibat musibah tersebut.
Dari penelusuran yang dilakukan media kami, proyek yang menjadi lokasi jatuhnya korban masih dalam tahap investigasi untuk memastikan kelengkapan perizinan dan standar keamanan yang diterapkan oleh kontraktor pelaksana. Kejadian memilukan ini sontak menyita perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai pengawasan proyek infrastruktur di kawasan padat penduduk.
Langkah Pemprov DKI dan Potensi Gugatan
Pramono menekankan bahwa kehadiran birokrasi di lapangan merupakan wujud tanggung jawab moril pemerintah. Pendampingan yang diberikan oleh jajaran kelurahan dan kecamatan, lanjutnya, tidak hanya sebatas pada urusan administrasi pemakaman, tetapi juga meliputi dukungan psikologis bagi anggota keluarga yang selamat.
"Kami sudah bergerak cepat memerintahkan jajaran di tingkat kelurahan untuk mengawal dan mendampingi. Ini soal kemanusiaan," imbuh Pramono dalam keterangannya.
Meski demikian, kematian bocah berusia empat tahun ini tetap membuka celah hukum. Pernyataan Pramono yang secara terbuka mempersilakan gugatan menandakan bahwa Pemprov DKI tidak akan menghalangi proses hukum yang diajukan oleh keluarga. Sebaliknya, pemerintah siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan jika proses hukum benar-benar bergulir di pengadilan.
Hingga saat ini, identitas bocah I dan keluarganya masih dilindungi oleh pihak berwenang. Masyarakat dan komunitas pemerhati anak mendesak agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan, agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat standar keselamatan proyek yang diabaikan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga mengenai apakah mereka akan benar-benar melayangkan gugatan perdata atau pidana ke pengadilan. Namun, dengan dibukanya pintu oleh Gubernur DKI, langkah hukum kini menjadi opsi yang sah dan dihormati sebagai hak korban.
Comments (0)