Diotaki Owner, Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Jakarta - Pihak kepolisian akhirnya mengungkap peran masing-masing dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen
Jakarta - Pihak kepolisian akhirnya mengungkap peran masing-masing dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kasus yang menggegerkan ini terkuak setelah ketiga korban berhasil melarikan diri dan melaporkan penyiksaan yang mereka alami selama berhari-hari.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, dari hasil pemeriksaan intensif, otak dari aksi keji ini adalah sang pemilik usaha percetakan itu sendiri, berinisial MML (40). Polisi mengungkapkan bahwa MML memerintahkan anak buahnya untuk menyekap para korban dengan dalih telah melakukan kesalahan kerja yang merugikan perusahaan. Namun, di balik itu, MML juga memeras para korban dengan meminta sejumlah uang tebusan sebagai syarat pembebasan.
Peran Para Pelaku dalam Aksi Keji
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan secara terperinci peran dari ketujuh tersangka yang kini telah resmi ditahan. Selain MML sebagai dalang, tersangka lainnya memiliki tugas spesifik dalam menjalankan aksi penyekapan dan penyiksaan tersebut.
Tersangka AI (41) dan S (48) diduga kuat bertindak sebagai eksekutor utama. Keduanya kerap melakukan penganiayaan fisik terhadap para karyawan yang disekap, mulai dari pemukulan hingga penyundutan rokok. Sementara itu, tersangka AYL (29) bertugas mengawasi pergerakan korban selama 24 jam di dalam gudang penyekapan. Tersangka NHJ (42) berperan menyediakan logistik makanan dan menjaga pintu keluar masuk lokasi agar tidak ada warga yang curiga.
Menariknya, dua tersangka perempuan, CML (37) dan II (36), ternyata memiliki peran yang tak kalah penting. CML yang merupakan istri owner bertugas menagih uang tebusan kepada keluarga korban melalui panggilan telepon, sementara II berperan mengunci dan memasung kaki para korban menggunakan rantai besi agar mereka tidak bisa melarikan diri. Tindakan pemasungan ini berlangsung selama lebih dari lima hari sebelum akhirnya korban berhasil melepaskan diri.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," tegas Kombes Reynold dalam keterangannya kepada awak media.
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa di tempat tersebut.
Comments (0)