Oct 14, 2026
Bisnis

Potensi Penerimaan Rp 1.500 Triliun per Tahun Tidak Tergarap

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia per akhir 2025, perekonomian nasional tumbuh pada kisaran 5 persen secara year-on-year, namun rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik...

Potensi Penerimaan Rp 1.500 Triliun per Tahun Tidak Tergarap

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia per akhir 2025, perekonomian nasional tumbuh pada kisaran 5 persen secara year-on-year, namun rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto masih tertahan di level sekitar 10-11 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan rata-rata negara berkembang Asia yang berada di kisaran 15-18 persen. Dalam sebuah forum diskusi ekonomi, Hashim Djojohadikusumo selaku Board of Advisors Prasasti menyoroti adanya potensi penerimaan yang belum tergarap optimal, dengan estimasi mencapai Rp 1.500 triliun per tahun. Angka tersebut setara dengan sekitar dua pertiga dari total belanja negara dalam APBN, sehingga menjadi sinyal bahwa ruang fiskal masih menyimpan celah besar.

Untuk pembaca awam, rasio penerimaan terhadap PDB adalah ukuran seberapa besar negara mampu menarik kontribusi ekonomi dari aktivitas warganya melalui pajak, royalti, dan pungutan lain. Semakin rendah rasio ini, semakin terbatas kemampuan pemerintah membiayai infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial tanpa menambah utang.

Di Satu Sisi: Kabar Baik dari Sisi Fundamental

Dari perspektif optimistis, besarnya nilai yang belum tergarap justru menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih memiliki bantalan yang lebar. Jika sebagian kecil saja dari potensi tersebut dapat direalisasikan, misalnya 30 persen atau sekitar Rp 450 triliun, defisit anggaran yang kini dijaga di bawah 3 persen PDB bisa ditekan lebih jauh. Ruang fiskal yang melebar berpotensi menurunkan kebutuhan penerbitan Surat Berharga Negara, sehingga menekan biaya bunga utang yang setiap tahun menggerus sekitar Rp 500 triliun.

Potensi itu tersebar di sejumlah sektor. Sektor pertambangan dan sumber daya alam dinilai masih memberi royalti yang belum sepadan dengan volume produksi. Nilai ekspor komoditas pada 2025 tercatat di kisaran USD 260 miliar, tetapi setoran negara dari sektor ini relatif kecil dibandingkan nilai tambah yang dinikmati korporasi. Di sisi lain, ekonomi digital yang tumbuh dua digit menciptakan basis pajak baru yang belum seluruhnya terpetakan.

Di Sisi Lain: Tantangan Struktural dan Risiko Sentimen Pasar

Namun, realisasi potensi ini tidak sesederhana menaikkan tarif. Ada tiga kendala utama. Pertama, rasio kepatuhan pajak yang masih rendah, diperkirakan hanya sekitar 60-70 persen dari wajib pajak terdaftar. Kedua, basis data antarinstansi belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga banyak transaksi ekonomi berjalan di luar radar administrasi. Ketiga, ekonomi bayangan atau shadow economy diperkirakan mencapai 20-25 persen PDB, yang berarti aktivitas ekonomi riil berlangsung tanpa tercatat.

Dari kacamata pasar, upaya menarik penerimaan secara agresif berisiko memicu capital outflow jika investor menilai iklim usaha menjadi kurang ramah. Likuiditas di pasar keuangan domestik sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan fiskal. Portofolio asing di pasar Surat Berharga Negara sempat menyusut ketika ketidakpastian regulasi meningkat, dan valuasi aset berdenominasi rupiah pun tertekan. Oleh sebab itu, proyeksi penerimaan harus dibarengi dengan kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi.

"Potensi penerimaan itu nyata, tetapi menggarapnya butuh reformasi kelembagaan yang konsisten, bukan sekadar target angka," ujar Hashim Djojohadikusumo dalam forum tersebut.

Jalan Tengah: Reformasi Terukur dan Dampak ke Defisit

Pendekatan yang berimbang menuntut langkah bertahap. Pemerintah dapat memprioritaskan sektor dengan elastisitas penerimaan tinggi, seperti digitalisasi layanan pajak, ekstensifikasi wajib pajak pada sektor jasa keuangan, serta perbaikan tata kelola royalti tambang. Setiap tambahan Rp 100 triliun penerimaan setara dengan sekitar 0,4 persen PDB, cukup untuk membiayai program perlindungan sosial atau mempercepat pembangunan infrastruktur daerah tertinggal.

Pada akhirnya, angka Rp 1.500 triliun bukan sekadar target fiskal, melainkan cerminan efisiensi institusi. Jika reformasi berjalan, tren penerimaan bisa meningkat menuju 13-14 persen PDB dalam lima tahun. Sebaliknya, tanpa perbaikan struktural, potensi itu akan tetap menjadi proyeksi di atas kertas, dan ketergantungan pada utang akan terus berlanjut. Pasar akan menunggu bukti berupa realisasi, bukan sekadar narasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User